Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bejat! Istri Pergi Pesta, Om Rudapaksa Keponakan Umur 8 Tahun di Malili Luwu Timur

Kasus ini diungkap Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain pada konferensi pers di mapolres, Senin (29/1/2024).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / IVAN
Pelaku rudapaksa AR anak usia 8 tahun menutup wajahnya di Polres Luwu Timur, Senin (29/1/2024). 

Pelaku terus melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Korban masih terus melawan dan sempat berteriak.

Hanya saja, pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak.

Dari hasil virum RSUD I La Galigo, korban mengalami luka robek pada bagian kelamin.

Kini pelaku AR ditahan di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka atau pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima tahun serta denda Rp 5 miliar.” kata kapolres.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved