Bejat! Istri Pergi Pesta, Om Rudapaksa Keponakan Umur 8 Tahun di Malili Luwu Timur
Kasus ini diungkap Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain pada konferensi pers di mapolres, Senin (29/1/2024).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / IVAN
Pelaku rudapaksa AR anak usia 8 tahun menutup wajahnya di Polres Luwu Timur, Senin (29/1/2024).
Pelaku terus melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Korban masih terus melawan dan sempat berteriak.
Hanya saja, pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Dari hasil virum RSUD I La Galigo, korban mengalami luka robek pada bagian kelamin.
Kini pelaku AR ditahan di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka atau pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima tahun serta denda Rp 5 miliar.” kata kapolres.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
111 Izin Usaha Tambang 17 Kabupaten di Sulsel, Garap 124 Ribu Hektare Terluas Lutim - Bone |
![]() |
---|
PSI Sulsel Konsolidasi di Luwu Timur, Bupati Irwan Bachri: Pemerintah Siap Bersinergi! |
![]() |
---|
Pertamax Ikut-ikutan Langka |
![]() |
---|
Ibas Janjikan Bonus hingga Rp100 Juta Bagi Atlet Lutim Peraih Medali Emas Porprov Sulsel |
![]() |
---|
Peneliti UI Sebut Air Danau Towuti Aman dari Kebocoran Pipa PT Vale, Pemkab Lutim Janji Awasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.