PTPN XIV Keera
Polemik Lahan Perkebunan PTPN XIV Keera Wajo Mencuat Lagi
Polemik penyelesaian lahan PTPN XIV Keera dengan warga Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel terus berlanjut
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Polemik penyelesaian lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Keera dengan warga Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel terus berlanjut.
Oleh warga Keera, foto-foto dokumentasi penyelesaian lahan perkebunan PTPN XIV itu disebar di media sosial, Sabtu (27/1/2023).
Dalam foto terpampang sejumlah wajah petinggi lintas instansi dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten yang turun menyelesaikan persoalan lahan antara PTPN XIV dan masyarakat Keera.
"Itu foto diambil Mei 2013, lokasinya di Mess PTPN XIV Keera. Foto ini bukti perjuangan warga Keera menuntut haknya," kata warga Kecamatan Keera, Wawan.
Adapun mereka dalam foto diantaranya, Jenderal (Purn) Sutarman, saat itu menjabat Kabareskrim Polri, Irjen (Purn) Mudji Waluyo (Kapolda Sulsel).
Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud, Prof Ambo Ala, Kepala Desa Ciromanie Burhanuddin, Perwakilan PTPN XIV Keera Hj Nadira, Perwakilan Pangdam VII/Wirabuana, Perwakilan BPN dari Kantor Wilayah Kakan BPN Wajo.
Kedatangan sejumlah pejabat itu bertujuan menyelesaikan persoalan pemanfaatan lahan antara PTPN XIV Keera.

Sebab, pada Selasa 30 April 2013 surat perjanjian kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera, masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, telah ditandatangani.
"Beliau-beliau itu datang ke Kecamatan Keera untuk menyelesaikan persoalan lahan PTPN XIV Keera dengan metode Ma'bulo Sibatang," katanya.
"Bahkan dalam pertemuan itu Hj Nadira, perwakilan dari PTPN XIV sempat membacakan surat kesepakatan tersebut dihadapan Masyarakat Keera," Wawan menambahkan.
Dalam kegiatan itu juga ditandai dengan pemotongan dua ekor Kerbau dan dua ekor Sapi sebagai ungkapan rasa syukur.
Sayang kata Wawan, metode penyelesaian persoalan dengan metode Ma'bulo Sibatang belum mampu menyelesaikan masalah yang ada.
Olehnya itu, melalui pemberitaan ini masyarakat Keera ingin menyampaikan kepada Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Burhanuddin datang ke Kecamatan Keera melihat persoalan yang telah merugikan 4.000 jiwa masyarakat Keera.
"Kami harus menyampaikan hal ini, jangan sampai laporan yang sampai ke pusat berbeda dengan fakta di lapangan," katanya.
Diketahui, lahan perkebunan PTPN XIV terletak di Dusun Cenranae dan Bontomare, Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
Pemerintah Kabupaten Wajo dinilai gagal selesaikan persoalan pemanfaatan lahan PTPN XIV Keera bagi warga sekitar.
Amran Mahmud: Sejak Awal Kami Kawal
Sebelumnya, Bupati Wajo Amran Mahmud dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan kepastian terkait persoalan warganya.
Padahal seusai dilantik pada Februari 2019, Amran dengan lantang menaruh janji dan harapan di hadapan 918 kartu keluarga atau 4.000 jiwa terdampak akan menyelesaikan persoalan teresebut.
Di penghujung masa jabatannya berakhir Februari 2024, Pemkab Wajo justru kebingungan untuk mencari solusi agar 4.000 warganya mendapat haknya dari PTPN XIV Keera.
"Kami sejak awal terus mengawal dan membangun komunikasi kepada semua pihak yang terkait utamanya PTPN XIV," kata Amran Mahmud, Selasa (23/1/2024) lalu.
Belum diketahui pasti kendala Pemkab Wajo sehingga persoalan lahan 1.934 hektare yang notabene sudah dimandatkan PTPN XIV Keera ke Pemkab Wajo untuk dibagi ke masyarakat terdampak.
Ia beralasan lahan seluas 1.934 ha yang ditunjuk PTPN XIV Keera belum diketahui titik kordinatnya.
Padahal dalam surat perjanjian kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera, masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, pada Selasa, 30 April 2013 lalu dalam poin pertama sudah menerangkan bahwa lokasi lahan 1.934 ha berada di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie.
"Pastilah kami mengakui (surat perjanjian kesepakatan) tapi harus ditunjukkan dengan jelas lokasi yg mana dimaksud. Harus dipastikan dulu titik kordinatnya karena perlu diverifikasi," katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Ir Armayani menjelaskan surat perjanjian kesepakatan yang dibuat pada tahun 2013 lalu sudah tidak bisa dilaksanakan lagi dengan perkembangan regulasi yang sudah membatasi.
"Pola pelepasan hak tidak memungkinkan lagi dengan regulasi yang baru. Sehingga ditempuh pola pengelolaan lahan dengan sistem pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang proses tahapannya masih diupayakan difasilitasi antara PTPN XIV dengan masyarakat yang ada dilokasi tersebut," katanya.
D isisi lain, Warga Kecamatan Keera, Wawan mengatakan, penjelasan Bupati dan Sekda Wajo semakin memperjelas ketidak berpihakan pemerintah kepada warganya.
Alasan ketidak tahuan terkait titik kordinat lahan dan persoalan regulasi hanya alasan pemerintah untuk menutupi fakta yang terjadi kalau lahan yang ada di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie telah banyak diperjual belikan.
"Pemerintah tidak akan berani menjalankan isi surat kesepakatan bersama tersebut, sebab jika itu dilaksanakan maka akan ketahuan siapa yang membeli siapa yang menjual lahan dan itu yang mau ditutupi pemerintah," jelasnya.
Sejauh ini Masyarakat Keera hanya ingin memanfaatkan lahan yang diberikan PTPN XIV Keera untuk bercocok tanam agar bisa mencukupi sandang dan pangan keluarga.
"Yang perlu pemerintah ketahui, masyarakat hanya ingin memanfaatkan lahan itu untuk berkebun. Adapun soal pelepasannya kami akan patuh terhadap aturan," jelasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.