Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PTPN XIV Keera

Polemik Lahan Perkebunan PTPN XIV Keera Wajo Mencuat Lagi

Polemik penyelesaian lahan PTPN XIV Keera dengan warga Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel terus berlanjut

hardiansyah/tribunwajo.com
Polemik masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV unit Keera kembali mencuat, Selasa (17/9/2019). 

Pemerintah Kabupaten Wajo dinilai gagal selesaikan persoalan pemanfaatan lahan PTPN XIV Keera bagi warga sekitar.

Amran Mahmud: Sejak Awal Kami Kawal

Sebelumnya, Bupati Wajo Amran Mahmud dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan kepastian terkait persoalan warganya.

Padahal seusai dilantik pada Februari 2019, Amran dengan lantang menaruh janji dan harapan di hadapan 918 kartu keluarga atau 4.000 jiwa terdampak akan menyelesaikan persoalan teresebut.

Di penghujung masa jabatannya berakhir Februari 2024, Pemkab Wajo justru kebingungan untuk mencari solusi agar 4.000 warganya mendapat haknya dari PTPN XIV Keera.

"Kami sejak awal terus mengawal dan membangun komunikasi kepada semua pihak yang terkait utamanya PTPN XIV," kata Amran Mahmud, Selasa (23/1/2024) lalu.

Belum diketahui pasti kendala Pemkab Wajo sehingga persoalan lahan 1.934 hektare yang notabene sudah dimandatkan PTPN XIV Keera ke Pemkab Wajo untuk dibagi ke masyarakat terdampak.

Ia beralasan lahan seluas 1.934 ha yang ditunjuk PTPN XIV Keera belum diketahui titik kordinatnya.

Padahal dalam surat perjanjian kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera, masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, pada Selasa, 30 April 2013 lalu dalam poin pertama sudah menerangkan bahwa lokasi lahan 1.934 ha berada di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie.

"Pastilah kami mengakui (surat perjanjian kesepakatan) tapi harus ditunjukkan dengan jelas lokasi yg mana dimaksud. Harus dipastikan dulu titik kordinatnya karena perlu diverifikasi," katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Ir Armayani menjelaskan surat perjanjian kesepakatan yang dibuat pada tahun 2013 lalu sudah tidak bisa dilaksanakan lagi dengan perkembangan regulasi yang sudah membatasi.

"Pola pelepasan hak tidak memungkinkan lagi dengan regulasi yang baru. Sehingga ditempuh pola pengelolaan lahan dengan sistem pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang proses tahapannya masih diupayakan difasilitasi antara PTPN XIV dengan masyarakat yang ada dilokasi tersebut," katanya.

D isisi lain, Warga Kecamatan Keera, Wawan mengatakan, penjelasan Bupati dan Sekda Wajo semakin memperjelas ketidak berpihakan pemerintah kepada warganya.

Alasan ketidak tahuan terkait titik kordinat lahan dan persoalan regulasi hanya alasan pemerintah untuk menutupi fakta yang terjadi kalau lahan yang ada di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie telah banyak diperjual belikan.

"Pemerintah tidak akan berani menjalankan isi surat kesepakatan bersama tersebut, sebab jika itu dilaksanakan maka akan ketahuan siapa yang membeli siapa yang menjual lahan dan itu yang mau ditutupi pemerintah," jelasnya.

Sejauh ini Masyarakat Keera hanya ingin memanfaatkan lahan yang diberikan PTPN XIV Keera untuk bercocok tanam agar bisa mencukupi sandang dan pangan keluarga.

"Yang perlu pemerintah ketahui, masyarakat hanya ingin memanfaatkan lahan itu untuk berkebun. Adapun soal pelepasannya kami akan patuh terhadap aturan," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved