Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Dituduh Serang Gibran Saat Debat Cawapres, Mahfud MD Baru Tahu Dilapor ke Bawaslu

Laporan tersebut diduga karena Mahfud MD menyerang Gibran Rakabuming Raka dalam debat Cawapres pada 21 Januari 2024.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Gibran memperagakan diri sedang mencari jawaban Mahfud di debat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menanggapi soal pelaporan dirinya ke Bawaslu.

Mahfud MD mengaku tidak tahu tentang pelaporan dirinya Bawaslu oleh tim Prabowo Subiantp dan Gibran Rakabuming.

Laporan tersebut diduga karena Mahfud MD menyerang Gibran Rakabuming Raka dalam debat Cawapres pada 21 Januari 2024.

"Saya tidak tahu laporannya, dan saya tidak ingin tau," jawab Mahfud di acara diskusi Tabrak Prof, dengan masyarakat Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.

Mahfud MD mengatakan tidak ingin tahu karena laporan-laporan terhadap dirinya sebelum selalu mentah.

"Banyak yang sudah melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, karena semuanya mentah, saya tidak ingi taHu, silahkan lapor ke Bawaslu," tegasnya.

Dilaporkan Awaslu

Pelapor Mahfud MD ke Bawaslu adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).

Sebelumnya, Awaslu juga melaporkan Anies Baswedan karena diduga menyerang Prabowo Subianto pada debat Capres.

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).

Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.

Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Mahfud MD dan Cak Imin Tak Beretika

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved