Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Tim Hukum Timnas AMIN Siap Laporkan Jokowi, Kini Analisa 'Presiden Boleh Kampanye'

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir menyampaikan proses yang sedang berjalan di internal tim Anies-Muhaimin.

|
Editor: Ansar
SCMP
Presiden Jokowi. Tim Hukum Timnas AMIN (Anies-Muhaimin), akan melaporkan Jokowi soal pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak. 

Sebelumnya Jokowi menyebut jika presiden boleh memihak dan mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, siapapun pejabat negara termasuk presiden dan menteri, wajib untuk mengajukan cuti jika mengikuti agenda politik seperti kampanye.

Jika seorang menteri yang ingin kampanye, maka pengajuan cuti itu dilayangkan kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.

"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Sementara, jika presiden yang pengin melakukan kampanye maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan kepada dirinya) kan presiden cuma satu," ujar Hasyim.

Dalam kesempatan ini, Hasyim turut menanggapi terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menuai polemik itu.

Menurut dia, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam aturan atau Undang-Undang Pemilu.

Bahkan kata Hasyim, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam norma dan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

"Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden tuh disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu," kata dia.

Hanya saja, saat disinggung apakah KPU membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi, Hasyim tidak merespons secara tegas.

Dirinya justru mencukupkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.

"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, uu nya memang menyatakan begitu," tukas Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved