Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa yang Terjadi Jika Tak Padankan NIK sebagai NPWP?

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Hasriyani Latif
djponline.pajak.go.id
Apa yang Terjadi Jika Tak Padankan NIK sebagai NPWP? Batas waktu pemadanan hingga pertengahan 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelumnya, waktu pemadanan NIK sebagai NPWP hingga 31 Desember 2024.

Sementara implementasinya secara penuh mulai pertengahan 2024.

Namun waktu pemadanan diundur paling lambat dilakukan 30 Juni 2024.

Banyak yang bertanya, apa dampaknya jika tak daftarkan NIK sebagai NPWP.

Ternyata ada sejumlah risiko yang menanti jika tak daftarkan NIk sebagai NPWP.

Diketahui, Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca juga: Berlaku Awal Tahun Depan, DJP Gandeng Gema Inti Sulsel Sosialisasi Pemadanan NIK Jadi NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024.

"Setelah diimpelementasikan penuh, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP harus memadankan NIK untuk dapat mengakses berbagai layanan DJP," ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Kendala tersebut dapat terjadi, seperti ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Kendala tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Ini karena, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ungkapnya.

Sementara itu, Dwi menuturkan, NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sebelum implementasi penuh dilakukan pada 1 Juli 2024.

"Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024," terangnya.

Untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK), akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Kemudian, bagi wajib pajak yang baru akan membuat NPWP, mereka hanya perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Baca juga: Integrasi NIK dan NPWP, Apa Manfaatnya?

Cara memadankan NIK sebagai NPWP

Wajib pajak yang ingin memadankan NIK sebagai NPWP dapat melakukannya secara online.

Berikut langkah-langkah untuk melaukan pemadanan NIK dan NPWP 2024:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Klik login
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil

Jika login tidak bisa dilakukan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Klik login dan masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Logout, lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan

Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya'.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved