Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa yang Terjadi Jika Tak Padankan NIK sebagai NPWP?

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Hasriyani Latif
djponline.pajak.go.id
Apa yang Terjadi Jika Tak Padankan NIK sebagai NPWP? Batas waktu pemadanan hingga pertengahan 2024. 

Kemudian, bagi wajib pajak yang baru akan membuat NPWP, mereka hanya perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Baca juga: Integrasi NIK dan NPWP, Apa Manfaatnya?

Cara memadankan NIK sebagai NPWP

Wajib pajak yang ingin memadankan NIK sebagai NPWP dapat melakukannya secara online.

Berikut langkah-langkah untuk melaukan pemadanan NIK dan NPWP 2024:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Klik login
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil

Jika login tidak bisa dilakukan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Klik login dan masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Logout, lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan

Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya'.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved