Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PROFIL Alexander Marwata Wakil Ketua KPK Diduga Minta Proyek Kementan, Dewas KPK Punya Bukti

Harjono menyampaikan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono saat menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen

Editor: Ansar
Kompas.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diduga pernah minta Proyek di Kementan. Dewas KPK punya bukti. 

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ungkap Albertina.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah mengklarifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu, 10 Januari 2024.

Usai menjalani proses permintaan keterangan Syahrul yang karib dipanggil SYL itu enggan berkomentar banyak.

"Saya tidak berkompeten menjawabnya, silakan ditanyakan ke (Dewas KPK)," ucap SYL di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024) siang.

Senada dengan SYL, Kasdi juga ogah memberitahu perihal pemeriksaannya oleh Dewas KPK pada hari ini.

"Dewas saja," tutur Kasdi. 

Profil Alexander Marwata

Alexander Marwata mulai menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak tahun 2015. 

Ia kemudian masuk dalam jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023.

Informasi dirangkum, Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 26 Februari 1967.

Alexander pernah bersekolah di Plawikan I Klaten, SMP Pangudi Luhur Klaten, dan SMAN 1 Yogyakarta.

Selesai sekolah, ia melanjutkan pendidikan D4 Akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Alexander kemudian turut berkuliah di S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia, dan melanjutkan jenjang S2 Ilmu Hukum di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta dan lulus pada tahun 2017.

Sebelum terjun sebagai penegak hukum, Alexander mengabdi selama 24 tahun di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987-2011.

Lalu pada tahun 2010, Alexander menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham DI Yogyakarta.

Dua tahun setelahnya, Alexander diangkat menjadi Kepala Divisi yang sama di kantor Sumatera Barat.

Saat itu Alexander juga sekaligus menjabat sebagai Direktur Penguatan HAM di Dirjen HAM Kemenkumham.

Lalu setelahnya Alexander menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta serta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved