Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PROFIL Alexander Marwata Wakil Ketua KPK Diduga Minta Proyek Kementan, Dewas KPK Punya Bukti

Harjono menyampaikan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono saat menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen

Editor: Ansar
Kompas.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diduga pernah minta Proyek di Kementan. Dewas KPK punya bukti. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terungkap.

Nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kini jadi pembahasan.

Alexander Marwata disebut meminta proyek pengadaan pupuk di Kementan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono.

Harjono menyampaikan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono saat menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan).

Harjono mengatakan Dewas KPK sudah mengantongi bukti komunikasi tersebut.

Alex Marwata disebut meminta proyek pengadaan pupuk di Kementan.

Namun, kata Harjono, permintaan itu urung terlaksana.

Adapun Kasdi saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 "Ada (bukti komunikasi). Pernah (minta proyek), tapi enggak terlaksana. Karena dia (Alex) kan punya program apa gitu di pertanian, terus tolong deh Klaten itu dikasih untuk program itu," kata Harjono kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK sedang mengusut dugaan pelanggaran etik dua pimpinan KPK.

Dua pimpinan yang dilaporkan adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Keduanya disebut menggunakan pengaruhnya dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved