Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Bisnis Spa Tuntut Pajak 40 Persen Dibatalkan

Pengusaha Spa Agnes Lourda Hutagalung merasa sangat keberatan pengenaan pajak bisnisnya mencapai 40-75 persen.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muhammad abdiwan
Terapi mengoleskan lulur kreasi terbaru di Martha Tilaar Hotel Grand Clarion Makassar, Selasa (19/8). Perawatan body Spa terbaru ini terbuat dari jahe dan bubuk emas berkhasiat mengencangkan dan menghaluskan kulit secara alami. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pengusaha Spa, Agnes Lourda Hutagalung merasa sangat keberatan pengenaan pajak bisnisnya mencapai 40-75 persen.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Lourda yang juga pendiri tiga asosiasi bidang “wellness” yaitu Wellness and Healthcare Entrepreneur Association (WHEA), Indonesia Wellness Master Association (IWMA) dan Indonesian Wellness SPA Professional Association (IWSPA) menuntut UU 1/2022 itu diubah atau dibatalkan demi keberlangsungan bisnis dan pekerja.

“Kami menilai, UU HKPD bertentangan dengan Undang-undang lainnya, dalam hal ini Undang- undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Kepariwisataan,” ucapnya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Terutama dalam pengelompokan jenis usaha yang termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan jasa Tertentu (PBJT).

Sebab, dalam Pasal 50 dan Pasal 55 UU HKPD, pemerintah mengelompokkan jasa spa ke dalam jasa kesenian dan hiburan.

Padahal, di dalam Pasal 14 UU Pariwisata, usaha spa tidak merupakan jenis usaha yang berbeda dengan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

Jasa spa, sebut Lourda, lebih tepat dikelompokkan berbeda dari kegiatan usaha hiburan atau rekreasi sebagaimana yang diatur di dalam UU Pariwisata.

Apalagi, secara definisi spa memang bukan bagian dari aktivitas hiburan melainkan perawatan kesehatan.

Selain itu, spa juga merupakan bagian dari wellness sebagai payung besarnya.

“Itu sebabnya, lebih tepat disebut sebagai spa wellness, yang tujuannya mencakup kesehatan promotion dan prevention,” ungkapnya.

Hal ini diperkuat dengan tercakupnya spa sebagai salah satu Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023.

Beleid ini mendefinisikan SPA sebagai terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami.

“Kami menghimbau kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali, ketentuan mengenai pengelompokan SPA sebagai bisnis hiburan. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kegiatan usaha di Indonesia,” ucap Lourda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved