Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Survei Elektabilitas Capres Versi Puspoll dan LSN, Prabowo Memimpin Anies dan Ganjar Saling Kejar

Elektabilitas Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming masih memimpin, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD saling kejar.

|
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan 

Artinya, meski Prabowo berada di posisi puncak, namun hal itu membuatnya belum aman di putaran pertama.

Oleh sebab itu, sampai saat ini peluang terbesar ialah Pilpres 2024 berjalan dua putaran.

Sebagai informasi, syarat dan skenario pilpres berjalan satu putaran tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Tepatnya pada Pasal 416 ayat 1. Berikut syarat capres-cawapres dapat memenangkan pilpres satu putaran:

Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Itu berarti paslon yang bisa memenangkan Pilpres 2024 melalui satu putaran adalah mereka yang meraih suara di atas 50 persen dan unggul lebih dari separuh dari total 38 provinsi yang ada di Indonesia. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved