Aturan Naik Pangkat PNS, Mengapa Sejumlah ASN Mengadu ke DPRD?
Anggota DPRD Sulsel Mizar Roem mendorong Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan BKD menurunkan tim evaluasi untuk ASN yang layak naik pangkat
Sekadar diketahui, kenaikan pangkat PNS adalah perhargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara.
Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Periode kenaikan pangkat PNS
Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, enam periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Namun, periodesasi kenaikan pangkat ini dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Dituliskan bahwa periodesasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.
PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS memberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Syarat kenaikan pangkat PNS
Disadur dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:
- Kenaikan pangkat reguler
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Fotokopi SK terakhir (legalisir)
SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
| Bupati Gowa Dorong Penempatan ASN Berbasis Kompetensi Melalui Ekspose Manajemen Talenta |
|
|---|
| Demo Penolakan Tambang Emas di Enrekang, DPRD Sulsel Minta Andi Sudirman Evaluasi |
|
|---|
| Pedagang Luar Daerah Beli Gabah Harga Mahal, DPRD Bulukumba Minta Pemkab Bentuk Tim Monitoring |
|
|---|
| Profil Andi Rangga Anak Ketua DPRD Sinjai Calon Ketua HIPMI PT UMI |
|
|---|
| Tengkulak Beli Gabah di Atas HPP, Pengusaha Penggilingan Padi Mengadu ke DPRD Bulukumba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN-dan-anggota-DPRD-Sulsel-Mizar-Roem-32.jpg)