Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Naik Pangkat PNS, Mengapa Sejumlah ASN Mengadu ke DPRD?

Anggota DPRD Sulsel Mizar Roem mendorong Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan BKD menurunkan tim evaluasi untuk ASN yang layak naik pangkat

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Ilustrasi ASN dan anggota DPRD Sulsel Mizar Roem. 

Sekadar diketahui, kenaikan pangkat PNS adalah perhargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara.

Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Periode kenaikan pangkat PNS

Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, enam periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun, periodesasi kenaikan pangkat ini dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Dituliskan bahwa periodesasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.

PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS memberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Syarat kenaikan pangkat PNS

Disadur dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:

- Kenaikan pangkat reguler

Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

Fotokopi SK terakhir (legalisir)

SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

- Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved