Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Tribun Timur

Alridho Ramadhan Sebut Warga dan Pemerintah Harus Kerja Sama Atasi Banjir di Maros

Caleg DPRD Kabupaten Maros, Alridho Ramadhan mengatakan mitigasi bencana perlu menjadi perhatian penting.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Tangkap Layar YouTube Tribun Timur
Caleg DPRD Kabupaten Maros Alridho Ramadhan dalam Ngopi Tribun Timur dengan tema Solusi Banjir dari Calon Legislator, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi langganan banjir hampir tiap tahun.

Total ada kecamatan yang masuk dalam daerah rawan banjir.

Bontoa, Maros Baru, Lau, Turikale, Simbang, Bantimurung, Tompobulu, dan Moncongloe.

Banjir tak hanya disebabkan perubahan iklim, namun banyak faktor penyebab lainnya.

Diantaranya kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarang hingga semakin menipisnya ruang terbuka hijau (RTH) dan daerah resapan di Maros.

Caleg DPRD Kabupaten Maros, Alridho Ramadhan mengatakan mitigasi bencana perlu menjadi perhatian penting.

Menurutnya persoalan banjir adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau masyarakat.

"Meski pihak pemerintah sudah melakukan hal pencegahan, namun masyarakatnya belum memiliki tanggung jawab moril, tetap fatal," ujarnya dalam Podcast Ngopi tribun Timur dengan tema Solusi Banjir dari Calon Legislator, Rabu (17/1/2024).

Caleg PKB ini menuturkan pemerintah Kabupaten Maros telah mengeluarkan kebijakan pencegahan banjir.

Salah satunya, mewajibkan pengembang untuk menyediakan ruang terbuka hijau jika ingin membangun perumahan atau industri di Kabupaten Maros.

Dalam aturan tersebut, dikatakan pengembang wajib menyediakan sekitar 30 persen lahan pembangunan untuk ruang terbuka hijau. 

"Namun hal ini perlu dikawal, jangan sampai aturan hanya sekadar persoalan aturan," ujarnya.

Baca juga: Perumahan Airport hingga Kampung Bugis Maros Kena Pemadaman Listrik Besok 18 Januari, Durasi 5 Jam

Setelah adanya aturan tersebut, kata Alridho, baik warga maupun pengembang tidak bisa lagi sembarangan membangun.

"Dalam peraturan RTRW ada aturan terkait wilayah mana saja yang bisa dibanguni, karena kalau tidak seperti itu, bahaya bagi Kabupaten Maros," imbuhnya.

Sementara untuk warga, kata dia, banyak hal sederhana yang dapat dilakukan untuk mencegah banjir.

Seperti tak membuang sampah sembarangan, utamanya pada aliran air.

"Kemudian ketika membangun rumah, ada irigasi atau got, jangan ditutup. Walaupun pemerintah atau DPRD sudsh mengeluarkan kebijakan pro masyarakat, namun masyarakat tetap masa bodo terhadap diri sendiri dengan lingkungan, ini menjadi fatal," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved