Headline Tribun Timur
Netralitas ASN 'Rawan'
Saiful Jihad memprediksi pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 masih berpotensi terjadi..
Bahkan, terbaru kasus oknum camat di Enrekang terbukti tidak netral.
Lalu, temuan adanya lima ASN melanggar netralitas seusai mengkampanyekan caleg di media sosial (medsos).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5/2014, pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Bahkan dalam pasal 280 ayat 2 Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilu.
Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam pasal 494 Undang-undang nomor 7/2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Terbitnya PP Nomor 94/2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil telah memberi dukungan dalam penegakan netralitas PNS.
PP Nomor 94/2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam ketentuan pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberi dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Selanjutnya, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dan mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Lalu memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021 berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Namun, kata Syaiful Jihad, banyak kekosongan dalam Undang-undang Pemilu yang dimanfaatkan kontestan untuk mencapai tujuannya.
Misalnya larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye atau memfasilitasi kontestan pemilu di wilayahnya.
“Seperti kasus perangkat desa bersama calon presiden yang viral beberapa waktu lalu. Alasannya kegiatan dilakukan sebelum masa kampanye,” kata Ipul sapaannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN15januaro.jpg)