Headline Tribun Timur
Netralitas ASN 'Rawan'
Saiful Jihad memprediksi pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 masih berpotensi terjadi..
TRIBUN-TIMUR.COM - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad memprediksi pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 masih berpotensi terjadi.
“Indeks kerawanan Pemilu di Sulsel itu nomor 4 paling rawan di Indonesia. Khususnya terkait netralitas ASN. Ini tantangan bagi Bawaslu dan jajaran bekerja mengawasi penyelenggaraan pemilu,” kata Saiful Jihad.
ASN sesuai PKPU Nomor 15/2023, salah satu unsur yang tidak boleh berpartisipasi secara aktif dan pasif dalam kampanye.
Bawaslu RI pada 21 September lalu telah merilis IKP dengan isu netralitas ASN. Di mana, Sulsel menempati urutan keempat.
Di tingkat provinsi, netralitas ASN jadi isu paling rawan, yakni di 22 provinsi.
Baca juga: Pemprov Bolehkan ASN Ikut Kampanye, PJ Gubernur: Mereka Juga Punya Hak Politik
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, isu netralitas ASN menjadi yang paling rawan di 347 kabupaten/kota.
Sepuluh provinsi dinilai menjadi kawasan paling rawan dalam isu ini.
Sepuluh provinsi itu meliputi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.
Saiful menjelaskan, potensi kerawanan netralitas ASN di Sulsel, misalnya berkaca dari kasus-kasus pelanggaran di Pemilu 2019 lalu.
Seperti kasus 15 camat terbukti tidak netral karena mendukung pasangan calon presiden RI kala itu.
“Berkaca di Pemilu 2019 dan Pilkada Makassar 2020 penanganan pelanggaran atau laporan maupun temuan tentang ketidaknetralan itu termasuk provinsi yang menjadi jajaran teratas tentang netralitas, termasuk Sulsel peringkat kedua,” katanya.
Dengan demikian, Saiful mengaku wajar-wajar saja jika Sulsel disebut salah satu provinsi tingkat pelanggaran netralitas ASN yang banyak ditemukan.
“Netralisasi ini menjadi sebuah tantangan untuk kita yang kemudian mencoba mendorong agar ASN kita berdiri pada posisi netral karena semestinya undang-undangnya jelas menyebutkan itu tugas harus netral,” katanya.
Menurutnya, hasil temuan ini juga menjadi bahan evaluasi bersama.
Bukan hanya dibebankan kepada Bawaslu, namun dari pihak pemerintah daerah, Polri-TNI, hingga instansi terkait untuk sama-sama menjaga netral dalam Pemilu.
Saiful Jihad mengungkapkan, hampir di 24 kabupaten/kota di Sulsel, berpotensi adanya pelanggaran netralitas ASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN15januaro.jpg)