Headline Tribun Timur
Incumbent Manfaatkan Reses untuk Kampanye
Bawaslu Sulsel mengklaim tengah menangani 17 kasus pelanggaran Pemilu 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bawaslu Sulsel mengklaim tengah menangani 17 kasus pelanggaran Pemilu 2024.
Kasus-kasus tersebut melibatkan ASN, kepala desa, dan struktur perangkat desa.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan, rata-rata pelanggaran tersebut dilakukan oleh incumbent anggota dewan.
Para incumbent ini memanfaatkan momen reses untuk melancarkan program kampanye mereka.
Padahal, reses yang seharusnya menjadi waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat justru dimanfaatkan untuk kegiatan politisasi.
“Saat ini juga dari aspek pelanggaran, kami sedang menangani 17 penanganan pelanggaran yang melibatkan ASN, kepala desa, dan struktur perangkat desa, dan kebanyakan melibatkan anggota dewan Incumbent yang maju kembali,” kata Mardiana Rusli.
Baca juga: Netralitas ASN Rawan
Hal itu disampaikan Mardiana Rusli dalam ‘Forum Deklarasi dan Dialog Publik’ yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel di Hotel Remcy Panakkukang, Makassar, Minggu (14/1) sore.
“Mereka memanfaatkan momen reses untuk membuat program kampenye,” tambahnya.
Namun demikian, dalam pengawasan pemilu, pihaknya menyadari bahwa kualitas penanganan pelanggaran membutuhkan kontribusi yang signifikan dari masyarakat.
Sehingga, Mardiana Rusli menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengawasan.
“Dalam pengawasan hal ini bahwa kami menyadari kualitas pelanggaran dalam penanganan membutuhkan banyak partisipasi dari masyarakat,” ujar Mardiana.
“Kita sangat terbatas dalam hal penanganan pelanggaran dengan tahapan yang cukup paralel dan membutuhkan banyak orang,” tambahnya.
Olehnya, Bawaslu Sulsel berupaya mendorong kesadaran masyarakat akan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan pemilu yang bersih dan transparan.
Dia mengajak masyarakat, termasuk Forum Deklarasi Awasi Pemilu untuk melibatkan diri dalam pengawasan.
Dengan keyakinan bahwa kolaborasi antara lembaga pemantau dan masyarakat adalah fondasi kuat dalam menangani pelanggaran pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/HEADLINE-TRIBUN-TIMUR-15-JANUARI-202312.jpg)