Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPR 35 Tahun

Wacana KPR 35 Tahun Disambut Developer, Dinilai Mudahkan Gen Z Punya Rumah

Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045. 

Penulis: Rudi Salam | Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi KPR - Developer di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik rencana pemerintah terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Developer di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik rencana pemerintah terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun. 

Diketahui, usulan skema KPR 35 tahun hingga saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. 

Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya. 

Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045. 

Hingga 2021, angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit. 

Direktur PT Jaya Amerta Megah Properti, Alfriedyus Pongbatu, menjelaskan bahwa ada tiga unsur yang berpengaruh terhadap nilai angsuran.

Yakni nominal pinjaman, suku bunga dan jangka waktu.

Tahun 2024, kata dia, pemerintah telah menetapkan batasan harga rumah untuk MBR adalah Rp 173 juta, sedangkan suku bunga fasilitas flpp adalah 5 persen.

“Nah, jangka waktu saat ini maksimal 20 tahun dengan 3 unsur tersebut, angsuran kredit terendah saat ini adalah Rp 1,1 juta untuk plafon pinjaman Rp 171 juta,” jelas Alfriedyus, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (14/1/2024).

Alfriedyus merincikan, misalnya jangka waktu diberikan fleksibilitas hingga 35 tahun, angsuran bisa berkurang hingga Rp 850 per bulan.

Meski dinilai angsuran tidak signifikan turun, kata dia, namun dalam perhitungan rasio repayment capacity perbankan, gaji Rp 1,7 juta sdah bisa mendapatkan fasilitas kredit tersebut atau mampu membeli rumah.

“Betul (memudahkan), hampir semua kalangan pekerja mampu untuk beli rumah,” kata Alfriedyus.

Ia menambahkan, wacana kebijakan ini membutuhkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan.

“Ini untuk membuat aturan mengenai SLIK/IDEB/riwayat pinjaman, karna banyak masyarakat terjerat pinjol atau memiliki riwayat pinjaman bermasalah,” tambahnya.

Daya Beli Meningkat

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved