Surat Suara Rusak
KPU Jeneponto Ajukan Penggantian 189 Surat Suara Rusak
Sebanyak 189 surat suara rusak telah diajukan untuk penggantian oleh KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sebanyak 189 surat suara rusak telah diajukan untuk penggantian oleh KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengajuan tersebut di alamatkan ke KPU Sulsel melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Di mana diketahui, surat suara yang dilaporkan rusak saat ini terdapat dua jenis.
"Kita sudah ajukan permintaan penggantian surat suara Lilpres dan DPD pusat," ujar Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh di Gudang Logistik KPU, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sabtu (13/1/2024).
Dari total 189, 101 diantaranya surat suara pilpres dan 88 adalah DPD-RI.
Sementara, pengajuan surat suara rusak kata Sapriadi, harus melalui rapat pleno.
"Setelah rekapitulasi kita lakukan pleno kemudian membuat berita acara setelah itu kita upload kembali ke aplikasi," ucapnya.
"Sampai ke KPU Provinsi, pusat, sampai ke penyedia," terangnya.
KPU Jeneponto telah merampungkan penyortiran tiga jenis surat suara.
Satu diantaranya adalah DPRD Provinsi sebanyak 1.760.
Hanya saja, pihaknya belum melakukan pleno.
"Kita belum laporkan penggantian karena baru selesai rekapitulasi," tuturnya.
Disebutkan, surat suara rusak akan dimusnahkan setelah surat suara pengganti tiba dan dilakukan pelipatan ulang. (*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.