Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Suara Rusak

KPU Jeneponto Ajukan Penggantian 189 Surat Suara Rusak

Sebanyak 189 surat suara rusak telah diajukan untuk penggantian oleh KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

TRIBUN TIMUR/Muh Agung
Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh saat ditemui di Gudang Logistik KPU, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sebanyak 189 surat suara rusak telah diajukan untuk penggantian oleh KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengajuan tersebut di alamatkan ke KPU Sulsel melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Di mana diketahui, surat suara yang dilaporkan rusak saat ini terdapat dua jenis.

"Kita sudah ajukan permintaan penggantian surat suara Lilpres dan DPD pusat," ujar Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh di Gudang Logistik KPU, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sabtu (13/1/2024).

Dari total 189, 101 diantaranya surat suara pilpres dan 88 adalah DPD-RI. 

Sementara, pengajuan surat suara rusak kata Sapriadi, harus melalui rapat pleno. 

"Setelah rekapitulasi kita lakukan pleno kemudian membuat berita acara setelah itu kita upload kembali ke aplikasi," ucapnya. 

"Sampai ke KPU Provinsi, pusat, sampai ke penyedia," terangnya. 

KPU Jeneponto telah merampungkan penyortiran tiga jenis surat suara. 

Satu diantaranya adalah DPRD Provinsi sebanyak 1.760.

Hanya saja, pihaknya belum melakukan pleno.

"Kita belum laporkan penggantian karena baru selesai rekapitulasi," tuturnya.

Disebutkan, surat suara rusak akan dimusnahkan setelah surat suara pengganti tiba dan dilakukan pelipatan ulang. (*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved