Polemik SK Pemecatan Kades Cakura, Pakar Hukum: Pj Bupati Takalar Berpotensi Melanggar Hukum
Terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad, diwarnai potensi pelanggaran hukum jika mengeluarkan SK pemberhentian Kepala Desa Cakura.
Hal ini dianggap belum memiliki kepastian hukum.
Terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023
Terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023.
Dalam surat putusan itu menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Bupati Takalar nomor 619 Tahun 2022 tentang Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan atas nama Saharuddin, S.Pd., M.Pd., tanggal 15 Desember 2022.
Pakar Hukum Tata Negara, Dr (cand) Asrullah menilai bahwa PJ Bupati Takalar berpotensi melawan hukum jika menerbitkan SK PLT Kepala Desa Cakura berdasarkan keputusan pengadilan yang belum berkepastian hukum.
"Jika dipaksakan mengeluarkan SK untuk menindaklanjuti putusan sebelum keluar putusan PK maka PJ Bupati mencederai prinsip-prinsip dasar negara hukum, administrasi pemerintahan," kata Asrullah kepada wartawan, Jumat (12/01/2023).
"Ini tentu melanggar asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan moral pejabat publik yang non diskriminatif," sambungnya.
Menurutnya, krisis legitimasi hukum SK Pj Bupati Takalar jika diterbitkan setidaknya terjadi berdasar pada tiga argumentasi fundamental.
Argumen pertama adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah upaya putusan final yang dimaknai tidak ada lagi putusan hukum setelah itu, atau secara teoritis menurut Bagir Manan 'the last legal escape'.
"Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023 yang mengabulkan pembatalan SK Bupati Takalar tentang pengangkatan Kepala Desa Cakura, Polongbangkeng Selatan," kata dia.
"Itu belum berstatus kekuatan hukum yang tetap. Sekalipun pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan kasasi telah memutuskan perkara a quo, tetapi hal tersebut tidaklah secara mutatis-mutandis atau serta merta mengubah sifat hukum putusan pengadilan tersebut sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia lantas mengutip UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA).
Yakni terkait putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dimaknai sebagai satu putusan yang semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan atau tidak dipergunakan karena waktunya lewat atau kadaluwarsa.
Hal inilah yang dikualifisir sebagai tafsir otentikl tentang putusan kekuatan hukum yang tetap.
Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye Segera Perbaiki Jembatan Puntodo Laikang, Anggaran Rp167 Juta |
![]() |
---|
47 Persen APBD Perubahan Takalar untuk Program Warga Miskin, Firdaus Daeng Manye: Prioritas! |
![]() |
---|
Bupati Firdaus: Digitalisasi Kunci Percepatan Pembangunan Takalar |
![]() |
---|
AMT Desak BK DPRD Takalar Proses Pelanggaran Etik Politisi Gerindra Israwati |
![]() |
---|
Bupati Takalar: BTS 4G Telkomsel Buka Peluang Wisata dan Usaha Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.