Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Nyawa Anies Baswedan Terancam! Oknum Terangan-terangan Target Tembak Kepala Capres Nomor 1

Ancaman penembakan terhadap Capres Koalisi Perubahan itu disampaikan di media sosial X (Twitter) dan TikTok.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Anies Baswedan dan ilustrasi senjata api. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nyawa calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan terancam.

Seseorang telah berani ancam tembak Anies Baswedan.

Ancaman penembakan terhadap Capres Koalisi Perubahan itu disampaikan di media sosial X (Twitter) dan TikTok.

Si pengancam akan menembak kepala Anies.

Ia juga menanyakan berapa tahun hukuman maksimal yang harus dijalaninya.

Sejumlah pengguna pun mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok bertuliskan ancaman penembakan tersebut.

Selain itu, diperlihatkan juga beberapa foto yang diduga sebagai sosok yang menyampaikan ancaman penembakan itu.

Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN (Anies-Muhaimin) pun mendesak polisi agar segera mengusut dan menindak pihak yang mengancam akan menembak Anies.

Pasalnya, mereka memandang ancaman tersebut sebagai sesuatu yang serius dan harus ditindak.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian melakukan investigasi dan penegakan hukum," kata juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (12/1/2024).

Timnas Amin lantas meminta tim Satuan Tugas (Satgas) pengawalan capres yang sudah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap waspada.

Namun demikian, tim pengamanan eks Gubernur DKI Jakarta itu diminta tetap bersikap humanis ketika Anies bertemu dengan rakyat.

"Kepada pihak pengawal Bapak Anies Rasyid Baswedan yang sudah dipersiapkan oleh KPU untuk lebih meningkatkan keamanan."

"Namun tetap humanis agar hal-hal yang sudah menjadi ancaman tidak sampai terjadi," kata Iwan.

Tim hukum dari Timnas Amin diketahui telah melaporkan ancaman penembakan itu ke kepolisian.

Dengan ini, Timnas Amin berharap, Kepolisian dapat mengusut ancaman pembunuhan yang berbahaya bagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tim hukum Amin sudah menindaklanjuti ancaman pembunuhan ini karena sangat membahayakan keselamatan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan sebuah perbuatan yang sangat berbahaya di saat kontestasi Pemilu 2024 sedang berlangsung," tutur Iwan.

Sementara itu, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo juga turut buka suara mengenai ancaman terhadap Anies.

Ganjar mengimbau agar ancaman penembakan itu segera dilaporkan ke polisi.

"Ya laporke sama polisi ya, biar ditindak," kata Ganjar usai menghadiri acara resepsi Pernikahan Agung atau Dhaup Ageng Pakualaman di Pura Pakualaman Yogyakarta, Kamis (11/1) malam.

Anies Berharap Ancaman Penembakan Tak Terjadi

Sementara itu, Anies yang mendapatkan ancaman berharap, penembakan itu tak benar-benar terjadi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengharapkan aparat penegak hukum tidak tinggal diam karena ancaman itu mengancam keselamatannya.

"Ya, mudah-mudahan tidak kejadian, kalau itu dianggap ancaman ya biar pihak penegak hukum bisa menindaklanjuti," kata Anies kepada wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (11/1).

Ancaman Penembakan Melalui Akun X

Sebelumnya, akun pengguna medosos X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Komentar itu ditulis oleh akun @Rifanariansyah.

"Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?" bunyi komentar akun tersebut.

Anies diminta melapor

Calon Presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan, diduga mendapat ancaman penembakan saat sedang live di TikTok.

Beredar kabar jika akun yang melakukan pengancaman tersebut berada di Kalimantan Timur.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan jika peristiwa ini merupakan delik aduan.

"Itu delik aduan. Jadi diharapkan ada pihak yang melaporkan," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Delik aduan sendiri adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Yusuf mengimbau agar Anies Baswedan untuk bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar kasusnya bisa langsung diselidiki.

"Iya (diimbau untuk melapor)" ucapnya.

Sebagai informasi, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?"

Tim pemenangan nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut dan menindak pihak yang mengancam akan membunuh Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan, menanggapi ancaman pembunuhan terhadap Anies Baswedan yang viral di media sosial X.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian melakukan investigasi dan penegakan hukum," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Timnas Amin meminta tim Satuan Tugas (Satgas) pengawalan capres yang sudah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap waspada.

Namun demikian, tim pengamanan eks Gubernur DKI Jakarta itu diminta tetap bersikap humanis ketika Anies Baswedan bertemu dengan rakyat.

"Kepada pihak pengawal Bapak Anies Rasyid Baswedan yang sudah dipersiapkan oleh KPU untuk lebih meningkatkan keamanan, tetapi tetap humanis agar hal-hal yang sudah menjadi ancaman tidak sampai terjadi," kata Iwan.

Atas peristiwa ini, tim hukum dari Timnas Amin pun telah melaporkannya ke Kepolisian.

Timnas Amin berharap Kepolisian dapat mengusut ancaman pembunuhan yang berbahaya bagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tim hukum Amin sudah menindaklanjuti ancaman pembunuhan ini karena sangat membahayakan keselamatan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan sebuah perbuatan yang sangat berbahaya di saat kontestasi Pemilu 2024 sedang berlangsung," tutur Iwan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved