Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Kementan

Alasan KPK Tambah 30 Hari Masa Penahanan SYL, Hatta, dan Kasdi Subagyono

Ali Fikri menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan dilakukan guna memperkuat unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada mereka.

Editor: Saldy Irawan
Kompas.com
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tersangka-tersangka tersebut adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan dilakukan guna memperkuat unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada mereka.

Baca juga: Isi Pesan WA SYL ke Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka Bocor, Eks Ketua KPK Gagal Hapus Jejak

"Tim penyidik telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan masing-masing selama 30 hari ke depan di rutan KPK, sesuai dengan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor," ungkap Ali dalam keterangan resminya, Kamis (11/1/2024).

Rincian perpanjangan masa tahanan adalah sebagai berikut: Kasdi Subagyono mulai 9 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, Muhammad Hatta mulai 11 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dan SYL mulai 13 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024.

SYL, yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, bersama dengan MH dan KS, diduga melakukan korupsi beserta pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Jumlah uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp13,9 miliar atau setara dengan 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

SYL juga dihadapkan pada tuduhan pencucian uang (TPPU).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diduga menggunakan hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard dan perawatan wajah keluarga SYL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga dihadapkan pada Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah anggota keluarga SYL, seperti istri Ayun Sri Harahap (seorang dokter), anak Indira Chunda Thita (anggota DPR), dan cucu Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (mahasiswa), untuk meninggalkan negara selama enam bulan hingga April 2024.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved