Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Mahasiswa IAIN Ditetapkan Tersangka Kasus Diklat 'Mematikan' di Gorontalo

Atas kasus ini, Polres Bone Bolango menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian tersebut.

Editor: Saldy Irawan
Istimewa
Ilustrasi jenazah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahasiswa dari Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono, dinyatakan meninggal dunia setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Atas kasus ini, Polres Bone Bolango menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian tersebut.

Hasan, mahasiswa baru, menghembuskan nafas terakhirnya saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Penetapan status tersangka terhadap kelima individu ini diumumkan melalui surat resmi dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Meskipun telah berlalu 100 hari sejak kematian Hasan, keluarganya masih memantau proses hukum.

Mohammad Aprian Syahputra, kakak korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perkembangan kasus.

Meski lima tersangka telah ditetapkan, Polres Bone Bolango belum melakukan penahanan.

"Sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," ujar Aprian pada Kamis (11/1/2024).

Aprian, bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas), menyuarakan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta Polres Bone Bolango mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan identitas para tersangka kepada media dan publik.

Kedua, mendesak penahanan para tersangka guna percepatan proses hukum.

Terakhir, menuntut agar Polres Bone Bolango tetap transparan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.

Sebagai langkah tambahan, Aprian juga mencari keadilan melalui Ombudsman Gorontalo dan menekankan tanggung jawab pihak kampus serta Tim Pencari Fakta (TPF).

Meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak keluarga menilai bahwa kampus tidak boleh menghindar dari tanggung jawab atas kasus tersebut.

Kasus ini semakin rumit dengan ditemukannya penggumpalan darah di kepala korban.

Pemeriksaan forensik mengindikasikan adanya benturan di bagian belakang kepala yang menyebabkan pendarahan di depan, serta tindakan kekerasan di organ vital seperti tendangan di dada.

Dalam konteks inilah, keluarga korban dan Koalisi Anti Kekerasan terus mendesak agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan dalam proses hukum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved