Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Alwi Fadli Ditangkap

Nestapa Permana Ditipu Wanita Michat Uang Melayang Kini Nginap di Penjara

Permana marah dan menikam korban setelah ditipu Rp200 ribu oleh wanita yang dipesan lewat aplikasi Michat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba Tribun-Timur.com
Tampang pelaku penikaman Permana (23) saat diamankan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024) sore. 

Menurut Kombes Ngajib, korban Alwi menjual pacarnya inisial SA lewat aplikasi hijau tersebut.

"Ternyata korban menjual pacarnya melalui Mi Chat untuk prostitusi. Kemudian pada saat terjadi transaksi, si pelaku ini datang menemui perempuan yang ditawarkan," ungkap Ngajib.

Namun, setelah tiba di rumah tempat SA disebut memberikan layanan, Permana kata Ngajib tidak terlayani sesuai kesepakatan.

Permana pun meminta uangnya sebesar Rp 200 ribu untuk dikembalikan.

Namun permintaan itu tidak dipenuhi SA dan pacarnya Alwi sehingga terjadi cekcok berujung penikaman.

"Setelah uangnya diminta, kemudian tidak sampai terjadi hubungan di antara pelaku dengan si perempuan," terang Ngajib.

"Korban ditusuk dengan sebilah badik kemudian juga akhirnya meninggal dunia," bebernya.

Pelaku Ditangkap

Tersangka kasus pembunuhan pemuda Kabupaten Maros, Alwi Fadli (25) di Kota Makassar ditangkap.

Pelaku bernama Permana (23) ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Permana ditangkap di rumahnya di Jl Poros Pakkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Senin malam.

Kasus itu langsung dirilis Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di aula utama Polrestabes, Jl Ahmad Yani Makassar, Selasa (9/1/2024) sore.

"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku penganiayaan berujung korban meninggal di Biringkanaya kemarin sudah ditangkap, pelaku inisial P," ungkap Ngajib.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita dua badik yang digunakan Permana dan korban Alwi.

Pelaku Tinggalkan Helm

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved