Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS di Pinrang Diperpanjang hingga 8 Januari 2024 Pukul 23.59 Wita

Perpanjangan dilakukan karena belum memenuhi kebutuhan jumlah TPS yang tersebar di 12 kecamatan di Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Suasana pendaftaran pengawas TPS di Kelurahan Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (8/1/2024). Pendaftaran diperpanjang hingga hari ini pukul 23.59 Wita. 

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar

7. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

8. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

9. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

11. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

Baca juga: Pendaftar Pengawas TPS Hari Pertama di Parepare Capai 184 Orang

12. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

13. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

14. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

15. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved