Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS di Pinrang Diperpanjang hingga 8 Januari 2024 Pukul 23.59 Wita
Perpanjangan dilakukan karena belum memenuhi kebutuhan jumlah TPS yang tersebar di 12 kecamatan di Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
7. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
8. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
9. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
11. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
Baca juga: Pendaftar Pengawas TPS Hari Pertama di Parepare Capai 184 Orang
12. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
13. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
14. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
15. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.