Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Kadis Perpustakaan Bebas

Eks Kadis Perpustakaan A Tenri Pallalo Divonis Bebas, Danny Pomanto: Senang, Berjuang Sampai Inkrah

Eks Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo kembali ke kediamannya usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/1/2024)

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Eks Kadis Perpustakaan A Tenri Pallalo dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo kembali ke kediamannya usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/1/2024) lalu. 

Tenri-sapaannya divonis bebas dan tak bersalah atas tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, Jl Kerung-kerung. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Royke Harold Inkiriwang. 

Dikonfirmasi terkait itu, Tenri A Palallo belum mau berkomentar banyak, ia mengikuti prosudur hukum yang berjalan. 

"Kita ikuti saja, saya serahkan semua ke pengacara," ucap Tenri ditemui di kediamannya, Kamis (4/1/2024). 

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku senang dengan putusan sidang tersebut. 

Ia turut memberi penguatan dan semangat kepada Tenri untuk terus berjuang hingga putusan inkrah. 

"Pertama kita senang dengar, memang finalisasi status ASN setelah semua inkrah. Kita berharap Ibu Tenri terus berjuang sampai inkrah karena status itu memang menunggu inkrah," kata Danny Pomanto.

Baca juga: Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A Palallo Sujud Syukur Divonis Bebas

Kendati telah divonis bebas, Tenri belum bisa kembali ke Pemkot Makassar

Statusnya masih diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum. 

Setelah dinyatakan inkrah, maka status ASN-nya akan dipulihkan sepenuhnya. 

"Jadi kalau sekarang masih diberhentikan sementara, sambil menunggu keputusan tetapnya," jelasnya. 

Setelah seluruh proses persidangan selesai dan Pemkot Makassar sudah menerima putusan tetap maka yang bersangkutan bisa kembali melaksanakan tugas sebagai PNS. 

Kendati begitu, Tenri nantinya tak bisa lagi kembali je jabatannya semula. 

"Itu kan nanti akan berproses semua," tambah Danny.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved