Eks Kadis Perpustakaan Bebas
Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A Palallo Sujud Syukur Divonis Bebas
Tenri A Palallo divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Rabu (3/1/2024) malam..
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Rabu (3/1/2024) malam.
Ia disidang salam dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaa Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa.
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ucap Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.
Vonis itu sontak disambut haru para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo di ruang sidang.
Terdakwa Tenri A Palallo mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab merah langsung sujud syukur mendengar vonis bebas itu.
Royke juga membebaskan terdakwa Tenri dari dakwah primer.
"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," ucapnya.
Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Di mana terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.
Keduanya dituntut tiga tahun penjara.
Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Andi-Tenri-Palallo412024.jpg)