Tewas Ditebas Ipar
Warga Bulukumba Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Ipar Gegara Warisan
BH ditetapkan tersangka usai menghabisi iparnya gegara cekcok harta warisan.
Penulis: Ardiansyah Safnas | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - BH alias B (53) terancam hukuman mati usai habisi ipar gegara warisan.
BH merupakan warga Dusun Batu Karambu, Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
BH ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354, serta KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati.
"Saat ini BH resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Batu Karambu, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.
Korban dalam peristiwa ini yakni SA (52) warga Dusun Batu Karambu, merupakan saudara ipar BH.
Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat.
Lengan kanan korban terputus akibat tebasan parang pelaku.
Usai membunuh, pelaku langsung mengamankan diri di Polsek Bulukumpa.
Keluarga korban juga telah melaporkan kejadian ke Polres Bulukumba di hari yang sama.
AKP Abustam menyampaikan setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat memeriksa saksi-saksi, dan terduga pada hari itu juga.
"Kasusnya langsung ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba," kata Abustam, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Pembunuh Kakak Kandung di Maros Dibekuk Polisi 7 Jam usai Beraksi
Setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan terduga, langsung digelar penetapan tersangka.
"Alat bukti yaitu keterangan saksi dan pengakuan terduga pelaku sudah berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian," jelasnya.
Tersangka juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang masih berada di atas kendaraan.
"Terkait motif dilatarbelakangi permasalahan keluarga yakni tersangka tidak terima hasil pembagian harta warisan hingga pelaku merencanakan pembunuhan tersebut," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan SA terjadi Minggu (31/12/2023) subuh.
SA (50) hendak menyadap pohon karet seusai Salat Subuh.
Saat berkendara, pelaku tiba-tiba menyerang dan menganiaya korban.
Korban meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Warga Desa Batulohe Bulukumba Tewas Ditebas Ipar Gegara Warisan
Korban ditemukan warga dengan kondisi tergeletak di jalan pagi hari dengan tangan kanan terputus.
Setelah membunuh, pelaku langsung menyerahkan diri di Polsek Bulukumpa.
Babinsa Batulohe Serda Faizal menyebut 10 hari sebelum kejadian, korban dan istri pelaku sempat cekcok.
Cekcok dilatari sengketa warisan dari orang tua korban dan istri pelaku.
"Peristiwa ini terjadi karena adanya perselisihan terkait warisan berupa tanah persawahan di Kampung Bobo Dusun A'nisia, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur.com, Ardiansyah Safnas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.