Tewas Ditebas Ipar
Warga Bulukumba Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Ipar Gegara Warisan
BH ditetapkan tersangka usai menghabisi iparnya gegara cekcok harta warisan.
Penulis: Ardiansyah Safnas | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - BH alias B (53) terancam hukuman mati usai habisi ipar gegara warisan.
BH merupakan warga Dusun Batu Karambu, Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
BH ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354, serta KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati.
"Saat ini BH resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Batu Karambu, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.
Korban dalam peristiwa ini yakni SA (52) warga Dusun Batu Karambu, merupakan saudara ipar BH.
Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat.
Lengan kanan korban terputus akibat tebasan parang pelaku.
Usai membunuh, pelaku langsung mengamankan diri di Polsek Bulukumpa.
Keluarga korban juga telah melaporkan kejadian ke Polres Bulukumba di hari yang sama.
AKP Abustam menyampaikan setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat memeriksa saksi-saksi, dan terduga pada hari itu juga.
"Kasusnya langsung ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba," kata Abustam, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Pembunuh Kakak Kandung di Maros Dibekuk Polisi 7 Jam usai Beraksi
Setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan terduga, langsung digelar penetapan tersangka.
"Alat bukti yaitu keterangan saksi dan pengakuan terduga pelaku sudah berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian," jelasnya.
Tersangka juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang masih berada di atas kendaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.