Pemilu 2024
Sisa 3 Hari 18 Parpol Belum Laporkan LADK ke KPU Jeneponto, Sanksi Menanti
Tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan berakhir tiga hari lagi yakni Minggu, (7/1/2024).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan berakhir tiga hari lagi yakni Minggu, (7/1/2024).
Menuju momen itu, belum ada partai politik (parpol) melaporkan LADK ke KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jeneponto, Mustari M, Kamis (4/1/2024).
"Semua partai masih on proses belum ada yang submit melaporkan," ujar Mustari usai Rakor Persiapan Penyampaian LADK Parpol di Kantor KPU Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.
Ia menjelaskan, aturan LADK untuk para peserta pemilu bersifat wajib.
Hal itu tertuang dalam PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum.
Tak hanya itu, partai yang belum membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terancam sanksi didiskualifikasi di pemilu mendatang (14/2/2024).
"Jadi RKDK itu menjadi wajib semua partai politik, baik yang ada bacalegnya maupun yang tidak ada itu wajib, kemudian kewajiban kedua dari parpol yaitu melaporkan LADK," terangnya
"Jadi sepanjang dua poin ini tidak terpenuhi maka itu didiskualifikasi sebagai peserta pemilu," jelasnya.
Ia melanjutkan, KPU Jeneponto telah menyampaikan berulangkali terkait kewajiban peserta pemilu melaporkan LADK di Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).
Bahkan, hal tersebut kerap disampaikan melalui grup khusus di media sosial, WhatsApp.
"Kami sejak pembuatan tahapan RKDK sudah menyurat ke partai politik kemudian progres kami ini sudah menyurati kembali melalui surat resmi, kemudian penyampaian Grup WhatsApp Partai, Bawaslu dan KPU," tuturnya.
Dikatakan, salah satu kendala partai belum melaporkan LADK adalah tidak adanaya bimbingan teknis (bimtek) dilakukan masing-masing partai.
"Kemudian menurut informasi dari partai politik transaksi dari caleg masing-masing yang belum melaporkan kepada partai mereka sehingga belum bisa menginput apa-apa saja transaksi dari caleg," sambungnya.
Lebih lanjut kata Mustari, hanya satu partai yang belum membuka RKDK sejak proses tahapan tersebut dimulai pada 20 Desember 2022 lalu.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.