Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Gus Miftah Terancam Setelah Viral Bagi-bagi Uang dan Minta Coblos Nomor 2, Dijerat Pasal 523

Setelah aksinya viral di media sosial, Gus Miftah disangkakan pasal money politic (politik uang) .

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ulama Gus Miftah dan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri). Video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang viral di media sosial (kanan). Terkait aksinya bagi-bagi uang itu, pada Rabu (3/1/2024), Bawaslu mengungkapkan Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang. 

Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu pada warga setempat.

Sementara, ada sosok di belakang Gus Miftah membentangkan kaus bergambar Prabowo sambil menyerukan ajakan untuk mencoblos capres nomor urut dua itu.

"Coblos 02," kata sosok tersebut.

Tegaskan Hanya Ikut Bersedekah
Sebelumnya, Gus Miftah sempat mengklarifikasi soal aksi dirinya bagi-bagi uang di Pamekasan.

Menurutnya, ia hanya diminta pengusaha tembakau asal Pamekasan, Haji Her, untuk membantunya bersedekah.

Gus Miftah mengaku dalam kunjungannya itu, ia diminta ikut membagikan uang milik Haji Her kepada warga setempat.

"Haji Her setiap hari bersedekah. Kemarin saya silaturahmi dengan beliau dan saat itu dia memang akan bersedekah."

"Beliau kemudian meminta saya untuk ikut membagikan uang sedekahnya," terang Gus Miftah, dilansir Wartakotalive.com.

Soal sosok yang membentangkan kaus Prabowo dan menyerukan ajakan mencobolos nomor 02, Gus Miftah mengklaim tidak mengenal.

"Saya tidak tahu dan tidak kenal orang-orang itu," tegas dia.

Bukan Bagian dari TKN

Diketahui, Gus Miftah selama ini kerap menunjukkan dukungannya untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie, memastikan Gus Miftah bukan merupakan bagian TKN.

Hal ini disampaikan Grace saat menanggapi soal aksi Gus Miftah bagi-bagi uang.

"Perlu dicatat juga kan Gus Miftah bukan bagian dari TKN ya."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved