Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Gus Miftah Terancam Setelah Viral Bagi-bagi Uang dan Minta Coblos Nomor 2, Dijerat Pasal 523

Setelah aksinya viral di media sosial, Gus Miftah disangkakan pasal money politic (politik uang) .

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ulama Gus Miftah dan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri). Video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang viral di media sosial (kanan). Terkait aksinya bagi-bagi uang itu, pada Rabu (3/1/2024), Bawaslu mengungkapkan Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mendapat ganjaran setelah terang-terangan bagi-bagi uang ke warga.

Gus Miftah bagi-bagi sejumlah uang ke warga dengan membawa nama calon Presiden, Prabowo Subianto.

Setelah aksinya viral di media sosial, Gus Miftah disangkakan pasal money politic (politik uang) .

Hal ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, usai menggelar rapat pleno.

Bawaslu Pamekasan menilai aksi Gus Miftah tersebut termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.

Atas perbuatannya, Gus Miftah disangkakakan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.

"Orang (Gus Miftah) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada TribunJatim.com, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Suryadi mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Gus Miftah dan dua orang lainnya untuk diminta klarifikasi.

Dua orang tersebut adalah pemilik gudang yang juga pengusaha tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sosok yang memperlihatkan kaus bergambar calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Bawaslu Pamekasan pun memastikan akan menyelesaikan kasus Gus Miftah tersebut secepat mungkin.

"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."

"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," urai Suryadi.

Diketahui, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.

Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved