Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Sulsel Nonjob

90 Menit Ombudsman Tanyai BKD Sulsel Soal ASN Nonjob Era Andi Sudirman Sulaiman

Sekitar jam 10.00 Wita, Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra melakukan pertemuan tertutup dengan Sukarniaty Kondolele.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Faqih/Tribun Timur
Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra (kiri), Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) bertemu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele di Kantor Ombudsman Sulsel, Jl Sultan Alauddin Makassar, Kamis (4/1/2024)

Sekitar jam 10.00 Wita, Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra melakukan pertemuan tertutup dengan Sukarniaty Kondolele.

Selama 90 menit, Asrul mencecar pertanyaan kepada Sukarniaty kondolele.

Ada 7 pertanyaan disampaikan Hasrul terkait ASN Nonjob, mutasi dan demosi era Andi Sudirman Sulaiman

"7 poin (Pertanyaan). Semuanya dijawab, 7 poin keterangan yang kami mintai. Walaupun keterangan yang kami minta sifatnya masih di kebijakan," kata Hasrul Eka Putra.

Hasrul menyebut ada tiga topik pertanyaan yang disampaikan ke Kepala BKD Sulsel.

Pertama, terkait tugas dan wewenang BKD dalam hal kepegawaian.

Lalu sekaitan dengan prosedur mutasi dan demosi yang dilakukan Andi Sudirman Sulaiman saat menjabat Gubernur Sulsel.

"Kedua, tadi juga kami mengeksplorasi bagaimana prosedur rotasi, mutasi yang dulu dilakuka Gubernur sebelumnya selaku pejabat pembina kepegawaian. Jadi itu yang kami pertanyakan," jelas Hasrul.

"Apakah prosedur-prosedur tersebut diatur dalam undang-undang maupun peraturan teknis itu dipenuhi atau tidak," lanjutnya.

Terakhir, Ombudsman juga memeriksa terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

BKN RI sudah mengeluarkan surat ke Pemprov Sulsel untuk pengembalian jabatan 39 ASN nonjob.

Namun, Pemprov Sulsel masih menyusun struktur kepegawaian terkait pengembalian tersebut.

"Memang masih ada beberapa prosedur yang harus ditempuh oleh Pj Gubernur sekarang untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BKN," tegasnya.

BKD Sulsel masih enggan berkomentar jauh terkait hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved