Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Roy Suryo Persiapkan Diri Lawan Kubu Gibran Rakabuming, Efek Tudingan Pakai 3 Mikfrofon saat Debat

Roy Suryo pun kini sedang persiapkan diri untuk melawan kubu Gibran Rakabuming.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Pakar telematika, Roy Suryo telah mengetahui soal pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri atas tudingan kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang memakai tiga mikfrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu. 

"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami."

"Sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.

Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi. 

Pihak Roy Suryo pun berharap Hasyim dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.

Opsi Pertemuan Via Zoom 

Dalam hal Ini, pihak Roy Suryo juga memberikan opsi bertemu via daring Zoom, jika Hasyim tidak dapat memenuhi panggilan dan ingin diwakilkan kuasa hukum. 

Kuasa hukum Roy meminta agar Hasyim menganggap penting undangan pertemuan tersebut.

Hal itu lantaran Roy tidak menutup kemungkinan bakal menempuh jalur hukum jika Hasyim tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Bahkan, kuasa hukum Roy menyebut kliennya tidak segan juga bakal mengadukan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut tudingan kepadanya.

"Bahwa kami berharap agar Surat Undangan dan Somasi ke-1 ini dipandang penting untuk ditanggapi, mengingat bahwa tidak menutup kemungkinan klien kami akan mengambil langkah-langkah hukum."

"Baik secara pidana maupun perdata dan atau mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi, dan tindakan hukum yang terjadi adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum Roy.

Sebelumnya, kritikan Roy Suryo terhadap pelaksanaan debat cawapres membuat gaduh publik 

Roy Suryo mempertanyakan Gibran yang mengenakan 3 mikrofon, sedangkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD tidak memakainya.

Saat itu ia menyoroti Gibran di sesi awal, yakni saat penyampaian visi dan misi. 

Ia menilai penggunaan mic yang berlebihan berpotensi menimbulkan kecurangan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved