Pj Bupati Bone Minta Dukungan Kades
Pj Bupati Bone Lolos Pelanggaran, Pakar Hukum Unhas Sebut Bawaslu Tak Serius
Teranyar, dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin, penegakkan atas pelanggaran tersebut oleh Bawaslu terkesan tarik-ulur.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kritik keras terkait kinerjanya dalam mengawasi potensi pelanggaran Pemilu.
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad Nur Sadik menilai Bawaslu tidak serius dalam menjalankan tugas pengawasannya, yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan jujur dan adil.
Menurutnya, Bawaslu yang seharusnya menjamin netralitas aparat negara, malah terkesan tumpul.
Mulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpantau tidak begitu efektif melakukan penertiban hingga pengawasan netralitas aparat negara.
Teranyar, dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin, penegakkan atas pelanggaran tersebut oleh Bawaslu terkesan tarik-ulur.
Bahkan, perkembangan pengusutannya tidak transparan kepada publik.
Dengan demikian, kerja-kerja Bawaslu patut mengundang berbagai asumsi dari publik.
Padahal, mayoritas masyarakat Indonesia khususnya di Sulsel menaruh harapan terhadap penindakan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu.
Dia menilai, adanya lembaga Bawaslu bukan hanya sekadar pemenuhan syarat konstitusional saja.
Namun, pembentukan Bawaslu memang menjadi pilar penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sebab, hal ini menunjukkan kualitas demokrasi Indonesia.
"Terkait keputusan bawaslu itu memang dibutuhkan, jadi kalau Bawaslu mengatakan ini melanggar, sangat diharapakan di bawahnya itu bisa mengeksekusi. Setelah itu mengadakan eksekusi begitu. Namun kembali kepada kinerja antara lembaga satu dengan yang lainnya," jelasnya, Rabu (3/1/2024).
Ekspektasi publik terhadap Bawaslu untuk menjadi lembaga independen yang "tajam" itu dianggap sah-sah saja.
Sebab, melihat pelanggaran-pelanggaran yang ada, Bawaslu semestinya menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran tersebut.
"Lebih kuat lagi lah dalam menangani permasalahan yang ada. Mempunyai data yang harus lengkap dan akurat," harapnya.
Terpisah, Pengamat Politik Profetik Institute, Asratillah menekankan bahwa Bawaslu semestinya diberi kewenangan lebih sebagai lembaga pengawas pemilu.
Alasannya, dia melihat Bawaslu masih sangat terbatas dalam melakukan penindakan pelanggaran secara langsung, hanya sekadar imbauan.
"Teman teman pengkaji Pemilu, mereka juga sadari itu bahwa kewenangannya ini kan sangat terbatas. Kita ambil contoh, ini kan belum ada sampai sekarang ada Caleg yang didiskualifikasi karena politik uang," kata Asratillah.
Lebih lanjut, menurutnya memang semestinya ada regulasi khusus untuk memperkuat dan membuat Bawaslu sekejam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, dari segi personil, Bawaslu tidak hanya ditambah kuantitasnya.
Namun, perlu juga ditingkatkan kualitas personilnya.
Di mana perlu adanya penguatan dan sterilisasi personil Bawaslu dari kepentingan politik.
"Bawaslu harus dibenahi mutlak, kalau kita mau demokrasi lebih baik," sebutnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel bidang Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam penanganan pelanggaran memang punya keterbatasan.
Salah-satunya pada merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk ranah penindakan.
Dia juga menyampaikan, pada beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti kasus Pj Bupati Bone, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menindak.
Sebab, bawaslu memastikan kerja lembaga sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada.
Kata Abdul Malik, sejauh ini terhadap rekomendasi yang disampaikan ke intansi yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 48 Perbawaslu 7 2022.
"Sebab, bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan punishment," jelasnya.
Bawaslu Ungkap Alasan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin Lolos Pelanggaran Pemilu
Pj Bupati Bone Andi Islamuddin lolos dari pelanggaran Pemilu 2024.
Andi Islamuddin sebelumnya viral membahas pemenangan caleg DPRD Sulsel bersama kepala desa.
Aksi itu terekam video dan viral di media sosial.
Andi Islamuddin adalah pegawai negeri sipil (PNS).
Ia ditugaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengisi kekosongan jabatan sepeninggal Andi Fahsar Mahdin Padjalangi.
Belakangan Bawaslu Bone mengungkapkan tidak ditemukan pelanggaran pemilu dalam video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Bawaslu Bone beralasan video itu adalah video lama, jauh sebelum kampanye politik Pemilu 2024 dimulai.
"Iya dari penelusuran tim kami, benar adanya tidak ada pelanggaran dalam video itu," kata Ketua Bawaslu Bone, M Alwi, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Bone, Jl Budi Utomo, Kota Watampone, Sulawesi Selatan, Selasa (2/1/2023).
M Alwi menyampaikan alasan mengapa hal tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Di antaranya, berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Lalu, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2023 di Kecamatan Kahu.
Saat itu belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Kemudian, Alwi menjelaskan berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi.
Ia menyatakan tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022.
Kemudian tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
Adapun bunyi pasal 282 tersebut, Pejabat Negara struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri, serta kepala Desa dilarang membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bawaslu Bone menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.
Meski begitu, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sehingga Bawaslu meneruskan kejadian ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, viral di media sosial video Pj Bupati Bone Andi Islamuddin meminta kepala desa (kades) dukung anaknya di Pileg 2024.
Dalam video berdurasi 48 detik itu, Andi Islamuddin terlihat menerima sejumlah tamu yang diduga kepala desa di ruangannya.
Disampingnya ada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Andi Gunadil Ukra.
Andi Gunadil Ukra mengenakan seragam ASN.
"Tentunya akan menjadi ringan, lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat," kata Andi Islamuddin.
"Saya sangat yakini bahwa bukan sekadar mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPRD provinsi, tetapi mampu juga memperoleh suara terbesar dari seluruh kandidat, kan seperti itu,” sambungnya dalam video beredar, Jumat (29/12/2023).
Dalam potongan video, Andi Islamuddin juga meminta dukungan dengan ikhlas kepada kepala desa.
Bukan dalam keadaan terpaksa.
"Saya juga tidak mau bahwa melakukan sesuatu itu dengan keterpaksaan itu juga menjadi tidak bagus," ujarnya.
"Lakukanlah sesuatu itu dengan kehendak dan keinginan Anda," katanya.
Sebagai informasi, anak Pj Bupati Bone, yakni Andi Tenri Abeng Salangketo maju di Pileg 2024.
Andi Tenri Abeng Salangketo maju Caleg DPRD Provinsi melalui partai Gerindra untuk Dapil 7 Sulsel.(*)
Mahasiswa Demo Depan Bawaslu Sulsel, Desak Usut Tuntas Kasus Pj Bupati Bone A Islamuddin |
![]() |
---|
Bawaslu Ungkap Alasan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin Lolos Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
Nasib Pj Bupati Bone A Islamuddin Setelah Bahas Caleg, Pj Gubernur Harap Bawaslu Usut |
![]() |
---|
Bawaslu Bone: Andi Islamuddin Kampanye Anak Nyaleg Tak Langgar Aturan Pemilu |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Pj Gubernur Soal Viral Pj Bupati Bone Bahas Caleg Bareng Kepala Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.