Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Bone Minta Dukungan Kades

Pj Bupati Bone Lolos Pelanggaran, Pakar Hukum Unhas Sebut Bawaslu Tak Serius

Teranyar, dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin, penegakkan atas pelanggaran tersebut oleh Bawaslu terkesan tarik-ulur.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Kantor Bawaslu Sulsel 

Terpisah, Pengamat Politik Profetik Institute, Asratillah menekankan bahwa Bawaslu semestinya diberi kewenangan lebih sebagai lembaga pengawas pemilu.

Alasannya, dia melihat Bawaslu masih sangat terbatas dalam melakukan penindakan pelanggaran secara langsung, hanya sekadar imbauan.

"Teman teman pengkaji Pemilu, mereka juga sadari itu bahwa kewenangannya ini kan sangat terbatas. Kita ambil contoh, ini kan belum ada sampai sekarang ada Caleg yang didiskualifikasi karena politik uang," kata Asratillah.

Lebih lanjut, menurutnya memang semestinya ada regulasi khusus untuk memperkuat dan membuat Bawaslu sekejam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, dari segi personil, Bawaslu tidak hanya ditambah kuantitasnya.

Namun, perlu juga ditingkatkan kualitas personilnya.

Di mana perlu adanya penguatan dan sterilisasi personil Bawaslu dari kepentingan politik.

"Bawaslu harus dibenahi mutlak, kalau kita mau demokrasi lebih baik," sebutnya.

Komisioner Bawaslu Sulsel bidang Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam penanganan pelanggaran memang punya keterbatasan.

Salah-satunya pada merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk ranah penindakan.

Dia juga menyampaikan, pada beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti kasus Pj Bupati Bone, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menindak.

Sebab, bawaslu memastikan kerja lembaga sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada.

Kata Abdul Malik, sejauh ini terhadap rekomendasi yang disampaikan ke intansi yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 48 Perbawaslu 7 2022.

"Sebab, bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan punishment," jelasnya.

Bawaslu Ungkap Alasan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin Lolos Pelanggaran Pemilu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved