Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Listrik 2024

Tarif Listrik Terbaru dari PLN Berlaku Mulai Januari 2024

Perlu diketahui, tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi - Daftar tarif listrik terbaru dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) per Januari 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar tarif listrik terbaru dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) per Januari 2024.

PLN  memutuskan tak ada kenaikan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi yang berlaku bulan Januari 2024.

Ini berarti tarif listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment selama bulan Januari, akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan sebelumnya.

Perlu diketahui, tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan.

Penyesuaian dipengaruhi beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Lantas, berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Januari 2024?

Daftar biaya listrik per kWh pada Januari 2024

Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Januari 2024 sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi listrik.

Golongan-golongan pelanggan bersubsidi tersebut juga tak akan mengalami perubahan harga tarif listrik.

Adapun daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Januari 2024 sebagai berikut:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Inilah rangkuman mengenai tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Januari 2024. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved