Ketua Bawaslu Luwu 'Menyerah' Hadapi Caleg Pasang Baliho di Tempat Terlarang
Ketua Bawaslu Luwu, Ipran mengatakan, masalah pemasangan APK tak sesuai rekomendasi KPU dirasakan hampir seluruh kabupaten.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di daerah terlarang di Kabupaten Luwu.
Caleg memasang APK dengan cara memakui di pohon.
Salah satu titik pemasangan APK di Luwu yaitu sepanjang Jl Poros Makassar - Belopa.
APK terpasang mulai caleg kabupaten hingga DPR RI.
Ketua Bawaslu Luwu, Ipran mengatakan, masalah pemasangan APK tak sesuai rekomendasi KPU dirasakan hampir seluruh kabupaten.
Baca juga: Bawaslu Luwu Temukan Ratusan Calon Anggota KPPS Terdaftar Anggota Partai, Apa Kata Ketua KPU?
Padahal KPU Luwu sudah menentukan tempat pemasangan APK yang sesuai.
"Kami sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu agar dipindahkan," ujar Irpan, Selasa (2/1/2024).
Pihaknya juga menyampaikan ke KPU agar mereka bisa menyampaikan ke peserta Pemilu langsung.
"Sehingga para peserta Pemilu bisa memasang APK di tempat yang sudah ditentukan," tambahnya.
Jika merujuk aturan, APK yang dipaku di pohon sudah masuk dalam kategori melanggar.
"Secara aturan kalau dipasang di titik yang tidak sesuai dengan pilihan KPU, berarti itu melanggar. Apalagi kalau dipasang di pohon," terangnya.
Dirinya menambahkan, pihakmya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pimpinan KPU Luwu terpilih.
"KPU sendiri sudah merilis tempat yang boleh dipasang. Cuman faktanya, memang teman-teman peserta Pemilu masih banyak yang memasang di tempat yang telah ditetapkan. Jadi untuk APK itu sudah ada dugaan melanggar dan akan segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Berikut lokasi pemasangan APK
DAPIL I:
Lapangan Andi Djemma Kecamatan Belopa
Lapangan Andi Leluasa Kecamatan Kamanre
DAPIL II:
Lapangan A. Mangile Kecamatan Suli
Lapangan Puang Bukku Lindajang Kecamatan Suli Barat
DAPIL III:
Lapangan Veteran Kecamatan Larompong
Lapangan Rante Belu Kecamatan Larompong
Lapangan Temboe Kecamatan Larompong Selatan
Lapangan Babang Kecamatan Larompong Selatan
DAPIL IV:
Lapangan Andi Attas Bajo Kecamatan Bajo
Lapangan Kadong-Kadong Kecamatan Bajo Barat
Lapangan Desa Kadundung Kecamatan Latimojong
Lapangan Rindu Kecamatan Basse Sangtempe Utara
Lapangan Desa Kanna Utara Kecamatan Basse Sangtempe
DAPIL V:
Lapangan RM. Diarso Sugondo Kecamatan Lamasi
Lapangan Pongsamelung Kecamatan Lamasi
Lapangan To’lemo Kecamatan Lamasi Timur
Lapangan Seriti Kecamatan Lamasi Timur
Lapangan Bosso Kecamatan Walenrang Utara
DAPIL VI:
Lapangan Palempang Batusitanduk Kecamatan Walenrang
Lapangan Lalong Kecamatan Walenrang
Lapangan Pongrakka Kecamatan Walenrang Timur
Lapangan Rante Damai Kecamatan Walenrang Timur
DAPIL VII:
Lapangan Andi Maradang Kecamatan Bua
Lapangan Kandoa Desa Puty Kecamatan Bua
Lapangan Lataggiling Desa Karang-Karangan Kecamatan Bua
Lapangan Padang Sappa Kecamatan Ponrang
Lapangan Desa Tirowali Kecamatan Ponrang
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Bripka ML Diduga 3 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat! |
![]() |
---|
Polisi di Luwu Nyaris Rudapaksa Tahanan, Pelaku Dulunya Dihukum Gegara Rebut Istri Orang |
![]() |
---|
Polres Luwu Timur Bongkar 7 Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi Juli-Agustus, 10.428 Liter Diamankan |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Luwu Diduga Coba Rudapaksa Tahanan Perempuan, Paminal Polda Sulsel Turun Tangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Tak Anggarkan Perbaikan Jalan Luwu Raya 2025, Rusli Sunali: Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.