Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Bawaslu Luwu 'Menyerah' Hadapi Caleg Pasang Baliho di Tempat Terlarang

Ketua Bawaslu Luwu, Ipran mengatakan, masalah pemasangan APK tak sesuai rekomendasi KPU dirasakan hampir seluruh kabupaten.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM M SAUKI
Kolase foto Ketua Bawaslu Luwu Irpan dan banyaknya baliho di jalan masuk Pasar Kecamatan Larompong, Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di daerah terlarang di Kabupaten Luwu.

Caleg memasang APK dengan cara memakui di pohon.

Salah satu titik pemasangan APK di Luwu yaitu sepanjang Jl Poros Makassar - Belopa.

APK terpasang mulai caleg kabupaten hingga DPR RI.

Ketua Bawaslu Luwu, Ipran mengatakan, masalah pemasangan APK tak sesuai rekomendasi KPU dirasakan hampir seluruh kabupaten.

Baca juga: Bawaslu Luwu Temukan Ratusan Calon Anggota KPPS Terdaftar Anggota Partai, Apa Kata Ketua KPU?

Padahal KPU Luwu sudah menentukan tempat pemasangan APK yang sesuai.

"Kami sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu agar dipindahkan," ujar Irpan, Selasa (2/1/2024).

Pihaknya juga menyampaikan ke KPU agar mereka bisa menyampaikan ke peserta Pemilu langsung.

"Sehingga para peserta Pemilu bisa memasang APK di tempat yang sudah ditentukan," tambahnya.

Jika merujuk aturan, APK yang dipaku di pohon sudah masuk dalam kategori melanggar.

"Secara aturan kalau dipasang di titik yang tidak sesuai dengan pilihan KPU, berarti itu melanggar. Apalagi kalau dipasang di pohon," terangnya.

Dirinya menambahkan, pihakmya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pimpinan KPU Luwu terpilih.

"KPU sendiri sudah merilis tempat yang boleh dipasang. Cuman faktanya, memang teman-teman peserta Pemilu masih banyak yang memasang di tempat yang telah ditetapkan. Jadi untuk APK itu sudah ada dugaan melanggar dan akan segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Berikut lokasi pemasangan APK

DAPIL I:

Lapangan Andi Djemma Kecamatan Belopa

Lapangan Andi Leluasa Kecamatan Kamanre

DAPIL II:

Lapangan A. Mangile Kecamatan Suli

Lapangan Puang Bukku Lindajang Kecamatan Suli Barat

DAPIL III:

Lapangan Veteran Kecamatan Larompong

Lapangan Rante Belu Kecamatan Larompong

Lapangan Temboe Kecamatan Larompong Selatan

Lapangan Babang Kecamatan Larompong Selatan

DAPIL IV:

Lapangan Andi Attas Bajo Kecamatan Bajo

Lapangan Kadong-Kadong Kecamatan Bajo Barat

Lapangan Desa Kadundung Kecamatan Latimojong

Lapangan Rindu Kecamatan Basse Sangtempe Utara

Lapangan Desa Kanna Utara Kecamatan Basse Sangtempe

DAPIL V:

Lapangan RM. Diarso Sugondo Kecamatan Lamasi

Lapangan Pongsamelung Kecamatan Lamasi

Lapangan To’lemo Kecamatan Lamasi Timur

Lapangan Seriti Kecamatan Lamasi Timur

Lapangan Bosso Kecamatan Walenrang Utara

DAPIL VI:

Lapangan Palempang Batusitanduk Kecamatan Walenrang

Lapangan Lalong Kecamatan Walenrang

Lapangan Pongrakka Kecamatan Walenrang Timur

Lapangan Rante Damai Kecamatan Walenrang Timur

DAPIL VII:

Lapangan Andi Maradang Kecamatan Bua

Lapangan Kandoa Desa Puty Kecamatan Bua

Lapangan Lataggiling Desa Karang-Karangan Kecamatan Bua

Lapangan Padang Sappa Kecamatan Ponrang

Lapangan Desa Tirowali Kecamatan Ponrang

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved