Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Bawaslu Luwu 'Menyerah' Hadapi Caleg Pasang Baliho di Tempat Terlarang

Ketua Bawaslu Luwu, Ipran mengatakan, masalah pemasangan APK tak sesuai rekomendasi KPU dirasakan hampir seluruh kabupaten.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM M SAUKI
Kolase foto Ketua Bawaslu Luwu Irpan dan banyaknya baliho di jalan masuk Pasar Kecamatan Larompong, Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di daerah terlarang di Kabupaten Luwu.

Caleg memasang APK dengan cara memakui di pohon.

Salah satu titik pemasangan APK di Luwu yaitu sepanjang Jl Poros Makassar - Belopa.

APK terpasang mulai caleg kabupaten hingga DPR RI.

Ketua Bawaslu Luwu, Ipran mengatakan, masalah pemasangan APK tak sesuai rekomendasi KPU dirasakan hampir seluruh kabupaten.

Baca juga: Bawaslu Luwu Temukan Ratusan Calon Anggota KPPS Terdaftar Anggota Partai, Apa Kata Ketua KPU?

Padahal KPU Luwu sudah menentukan tempat pemasangan APK yang sesuai.

"Kami sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu agar dipindahkan," ujar Irpan, Selasa (2/1/2024).

Pihaknya juga menyampaikan ke KPU agar mereka bisa menyampaikan ke peserta Pemilu langsung.

"Sehingga para peserta Pemilu bisa memasang APK di tempat yang sudah ditentukan," tambahnya.

Jika merujuk aturan, APK yang dipaku di pohon sudah masuk dalam kategori melanggar.

"Secara aturan kalau dipasang di titik yang tidak sesuai dengan pilihan KPU, berarti itu melanggar. Apalagi kalau dipasang di pohon," terangnya.

Dirinya menambahkan, pihakmya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pimpinan KPU Luwu terpilih.

"KPU sendiri sudah merilis tempat yang boleh dipasang. Cuman faktanya, memang teman-teman peserta Pemilu masih banyak yang memasang di tempat yang telah ditetapkan. Jadi untuk APK itu sudah ada dugaan melanggar dan akan segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Berikut lokasi pemasangan APK

DAPIL I:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved