Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tewas Ditebas Ipar

BREAKING NEWS: Seorang Warga Desa Batulohe Bulukumba Tewas Ditebas Ipar Gegara Warisan

SA warga Dusun Bontorannu Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

|
Penulis: Ardiansyah Safnas | Editor: Ansar
Tribunnews
Ilustrasi pembunuhan. Korban SA (52) yang terbunuh oleh saudara iparnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. 

 "Menurut keterangan saksi bahwa, sekitar 10 hari yang lalu, Isteri pelaku BA (60) terlibat cekcok dengan korban," kata Bintara Pembina Desa (Babinsa) Batulohe, Serda Faizal.

Serda Faizal menyampaikan penyebab cekcok tersebut.

Berawal dari sengketa harta warisan dari orangtua korban dan isteri pelaku. 

"Peristiwa ini terjadi karena, adanya perselisihan terkait masalah warisan, berupa tanah persawahan, yang terletak di Kampung Bobo Dusun A'nisia, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang," ungkap Babinsa Batulohe itu. 

Peristiwa tersebut menggegerkan warga sekitar, yang ada di Desa Batulohe pagi hari tadi. 

Sekira pukul 05.00 Wita, korban ditemukan dengan kondisi tergeletak di jalan, bersimbah darah dengan tangan kanan terputus dan meninggal dunia. 

Jual beli tanah berujung petaka

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan di Dusun Campagayya, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (20/12/2023).

Peristiwa yang terjadi pada pukul 17.00 Wita itu mengakibatkan Abdul Malik (40) tewas di perkebunan.

Sementara pelaku, Rustam (41) langsung diamankan polisi yang berdomisili di desa setempat. 

Kasubsi Penmas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni mengatakan, kasus pembunuhan ini ditengarai soal transaksi jual beli tanah.

"Soal sengketa tanah, proses jual beli yang tidak tuntas," ujarnya saat ditemui di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (20/12/2023) malam.

Ia menjelaskan, tanah perkebunan itu adalah milik Abdul Malik yang sebelumnya digarap pelaku.

Abdul Malik mengambil alih kebunnya lantaran cicilan tanah tersebut tak pernah dibayar selama enam tahun.

"Jadi proses jual beli itu dibayar baru Rp 5 juta (uang muka) dan sisanya itu yang awalnya dibayar secara bertahap namun tidak pernah terbayarkan," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved