Ralat Edisi Cetak, Pendaftaran Pengawas TPS Bawaslu Bantaeng 2-6 Januari 2024, Bukan 2023
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng sedang membuka penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk ditempatkan di 8 Kecamatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Harian Pagi Tribun Timur edisi Jumat, (29/11/2023) halaman 8, ini menurunkan berita tentang rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sebagai informasi, saat ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng sedang membuka penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau Pengawas TPS untuk ditempatkan di 8 Kecamatan.
Dalam pemilu 2024 nanti Bawaslu Bantaeng membutuhkan sebanyak 596 pengawas TPS yang tersebar di setiap TPS yang ada di desa dan kelurahan.
PTPS ini termasuk badan ad hoc atau panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Keberadaan, tugas, fungsi dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia.
Di judul publikasi iklan Harian Pagi Tribun Timur edisi hari ini, tertulis tanggal pendaftaran dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2023. Seharusnya judul tertulis, "Pendaftaran Dibuka Pada Tanggal 2-6 Januari 2024"

Kesalahan terjadi pada gambar dari Bawaslu Bantaeng, pendaftaran sebenarnya untuk tahun 2024.
"Kami sampaikan bahwa seharunya yang tertulis tahun untuk pendaftaran 2024, bukan 2023", ujar Tri Warits, Staf Humas Bawaslu Bantaeng, Jumat, (29/12/2024).
Demikian kekeliruan ini kami perbaiki, terima kasih banyak untuk kerja sama dan kepercayaan semua pihak.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.