Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Makassar Butuh 4004 Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 2 Januari 2024.

Pendaftaran untuk anggota PTPS akan berlangsung mulai 2-6 Januari 2024 mendatang.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Rapat Koordinasi Bawaslu Makassar dan Pemerintah Kota Makassar di Kantor Bawaslu Makassar, Senin (4/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membutuhkan 4004 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Nantinya, PTPS tersebut akan berjaga disetiap TPS yang tersebar di 15 Kecamatan di Kota Makassar saat pemilihan umum (pemilu) 2024.

Pendaftaran untuk anggota PTPS akan berlangsung mulai 2-6 Januari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengatakan, saat ini sosialisasi dan pengumuman pendaftaran sedang berlangsung.

"Saat ini kami sementara mensosialisasikan mengenai timeline dan syarat perekrutan PTPS sebagaimana yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS pertanggal 21 Desember 2023," katanya, Selasa (26/12/23).

Adapun kata pria yang akrab disapa Gus Ahsan ini, untuk pendaftaran PTPS tersebar di 15 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan.

Olehnya, ia mengajak masyarakat Kota Makassar untuk ikut andil dalam hal menyukseskan pemilu 2024 dengan menjadi Pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara. 

"Saya mengajak para warga masyarakat yang ingin menjadi pengawas pemilihan umum dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yang dimana pendaftaran ini dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya sepersen apapun," jelasnya.

Berikut persyaratannya mendaftar PTPS Kota Makassar.

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua Puluh satu tahun)

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara

4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajad

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved