Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

13 Tersangka Penjual Miras dan Petasan di Sidrap Diancam 1 Tahun Penjara

Ratusan botol miras dan kembang api langsung dimusnahkan di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Polres SIdrap
Satreskrim Polres Sidrap mengamankan ratusan minuman keras (Miras) dan petasan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ratusan botol miras dan petasan dimusnahkan pakai grader di Halaman Kantor Polres Sidrap, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -  Satreskrim Polres Sidrap mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dan petasan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Miras, ballo, dan petasan disita dari berbagai tempat.

Mulai dari penjual hingga rumah warga.

Terdiri dari 24 botol merek Prost, 12 Angker, 12 Wishky Karate, 17 Anggur Merah, 2 Lapvor, 4 botol angker, 23Fried Ship, 27 Singa Raja.

Ada juga botol merk Api, 1 Guinnes, 3 Layor, 5 Bir Bintang, 4 Anggur Hitam, 1 Anggur Cap Tua, 1 dos Bir Bintang, 1 dos Anggur Putih, dan 150 liter Ballo.

Ratusan botol miras dan kembang api langsung dimusnahkan di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis (21/12/2023).

"Jelang nataru ini kami menyita ratusan botol miras dan petasan untuk antisipasi sekaligus pengamanan di Sidrap," kata  Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah.

Miras dan kembang api langsung dimusnahkan.

Pihaknya menyediakan grader atau mesin perata menghancurkan botol miras dan petasan.

"Dimusnahkan dengan cara digilas dengan grader," ujarnya.

Ada belasan tersangka yang turut diamankan.

"Ada 13 orang yang kami amankan dan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya mereka disangkakan pasal 300 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara JO Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Larangan Peredaran Miras.

"Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara," imbuhnya.

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved