Opini
Kebijakan Satu Peta Akhirnya Milik Publik
Terbukanya ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam skena percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Dua regulasi tersebut merupakan amanat dari Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Namun dalam
bagian A.7 Lampiran Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, terdapat tanggung jawab yang diberikan Presiden kepada Badan Informasi Geospasial untuk menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta.
Keberadaan dua regulasi dan satu calon regulasi ini tentu berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi terkait pelaksanaan kewenangan akses data dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Agar tumpang tindih regulasi ini bisa dihindari, penguatan harmonisasi kebijakan dan koordinasi antarlembaga menjadi suatu keharusan sehingga semangat kebijakan satu peta untuk publik pun tidak hanya
sekadar menjadi sebuah kefanaan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.