Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kebijakan Satu Peta Akhirnya Milik Publik

Terbukanya ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam skena percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/akbar hiznu
Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Mediator Berlisensi Akbar Hiznu Mawanda. 

Oleh:
Akbar Hiznu Mawanda SH MH CMe
Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Mediator Berlisensi

TRIBUN-TIMUR.COM - Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Desember 2023 lalu memberikan warna baru dalam skema percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, khususnya dari sisi keterbukaan informasi publik terhadap hasil dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

Keputusan presiden ini sendiri merupakan tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.

Sebuah peraturan presiden yang dikeluarkan untuk merekonstruksi penerapan percepatan pelaksanaan kebijakan
satu peta yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000

Bukan Untuk Publik

Sebelumnya, kebijakan mengenai akses data dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Dalam keputusan presiden tersebut, data dan informasi geospasial hasil dari percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta hanya dapat diakses oleh presiden dan wakil presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota.

Dari daftar pemegang akses tersebut, kita bisa melihat bahwa unsur masyarakat atau publik tidak masuk menjadi bagian dari keluarga besar pemegang akses data dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Ekses dari kebijakan tersebut pun masih bisa dirasakan hingga saat ini. Publik masih tidak bisa mengakses data dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta periode 2016-2019 seperti Peta Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan, Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Peta Tanah Ulayat Hak Komunal, Peta Hak Guna Bangunan, Peta Izin Lokasi, Peta Hutan Adat, dan bentuk informasi geospasial lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.

Ketiadaan unsur masyarakat ini cenderung menciptakan sentimen negatif terhadap implementasi dari Kebijakan Satu Peta.

Dalam sebuah press release yang diterbitkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada tanggal 23 Juni 2020 menyampaikan bahwa kebijakan satu peta yang awalnya bertujuan sebagai bagian dari penyelesaian konflik tumpang tindih atas ruang pada akhirnya hanya berjalan atas dasar konsensus yang dibuat antarkementerian dan lembaga.

Yang mana kondisi tersebut kemudian diperburuk dengan tertutupnya akses publik yang berdampak pada Kebijakan Satu Peta berjalan tanpa adanya pengawasan dan kontrol publik dan berakibat pada ketidaktahuan publik tentang sejauh mana informasi geospasial itu dikompilasi, diintegrasikan, maupun disinkronisasi dalam
kerangka Kebijakan Satu Peta.

Perubahan Rezim

Hadirnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 sepertinya akan membawa perubahan sangat signifikan dalam pelaksanaan kebijakan satu peta terutama dalam rezim siapa saja yang diberikan kewenangan untuk mengakses data dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Ini tampak dalam salah satu pengaturan di dalam keputusan presiden tersebut yang menetapkan “masyarakat” sebagai anggota baru dari Avengers pemegang akses data dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved