Kaleidoskop 2023
Kaleidoskop 2023: Angka Kecelakaan di Jeneponto Meningkat di 2023, 50 Meninggal Kerugian Rp889 Juta
Dari total 434 kasus kecelakaan di Jeneponto diantaranya ada laka tunggal sebanyak 180 kejadian, sementara laka ganda lebih banyak yaitu 254 kasus.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kepolisian Satlantas Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencatat 434 kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2023.
Jumlah tersebut dipastikan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 409 kasus.
"Ada peningkatan karena tahun 2022 sebanyak 409 kejadian, sedangkan dipenghujung tahun 2022 ini sudah 434 kasus," ujar Kanit Laka Polres Jeneponto, Aiptu Suharmin di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Rabu (20/12/2023) siang.
Ia mengungkapkan, kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun 2023 didominasi oleh kecelakaan ganda.
Pihaknya pun telah menguraikan total kecelakaan ganda maupun tunggal.
"Dari total 434 kasus kecelakaan itu diantaranya ada laka tunggal sebanyak 180 kejadian, sementara laka ganda lebih banyak yaitu 254," ucapnya.
Untuk korban meninggal dunia, jumlahnya pun meningkat jika dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Warga Sulsel Makin Melek Digital, Pembayaran Non Tunai Terus Tumbuh
Tercatat 50 orang korban meninggal dunia sejak Januari hingga pertengahan Desember 2023.
"Korban meninggal tahun ini sudah mencapai 50 orang dengan total kerugian materil secara keseluruhan yaitu Rp889.400.000," tuturnya.
"Sementara tahun lalu 46 orang meninggal dunia dengan rincian laka tunggal 117 dan 293 laka ganda dengan total kerugian materil lebih tinggi yakni Rp1.252 945.000," terangnya.
Disebutkan, maraknya kejadian laka tunggal akibat dari pengendara yang masih di bawah umur.
Baca juga: Kaleidoskop Pendidikan 2023, Mendesak Kebijakan Berbasis Adab
Bahkan, lokasi rawan kecelakaan di Jeneponto kerap terjadi di tiga titik ruas jalan nasional.
"Yang paling sering terjadi kecelakaan itu di wilayah Kecamatan Bangkala, Batang, dan Tamalatea," tambahnya.
Kendati demikian, Satlantas Polres Jeneponto mengimbau agar para orang tua tidak memberikan kendaraan bagi anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun masih di bawah umur.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Jeneponto untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, utamanya menggunakan helm, menggunakan sabuk pengamanan mobil, tertib berkendara dan tetap mematuhi rambu lalu lintas," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Jalan Rusak Berat di Sinjai 311.804 Kilometer di 2023 |
![]() |
---|
Jumlah Warga Meninggal Dunia di Jalan Raya Sinjai Meningkat di Tahun 2023 |
![]() |
---|
Harapan Bupati Indah Putri Indriani di 2024 Setelah Jumlah Warga Miskin Luwu Utara di 2023 Turun |
![]() |
---|
Irjen Pol Andi Rian Djajadi: Pelanggaran Kode Etik Personel Polda Sulsel Naik 46 Persen di 2023 |
![]() |
---|
Pelanggaran Kode Etik Personel Polda Sulsel Naik 46 Persen di 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.