Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Polwan Ancam Bunuh Mantan Pacar Ibunya di Bantaeng Berakhir Damai

Wakapolres Bantaeng, Kompol Aswar Anas mengaku bersyukur atas keputusan damai dua bela pihak.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Perdamaianan Tendriani Danial (28) bersama mantan pacar Ibunya, Khaerullah (48) di ruang kwrja Wakapolres, di Polres Bantaeng Jl Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan Senin (18/12/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Ingat kasus Polwan ancam bunuh mantan pacar ibu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ?

Ya, perseteruan keduanya berakhir damai, Senin (18/12/2023).

Ialah Khaerullah (49), dengan Polwan Briptu Tendriani Danial (28) alias Indri serta Ibunya Hj Ramlah (mantan pacar Khaerullah). 

Perdamaian itu berlangsung di Mapolres setempat, Jl Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.

Wakapolres Bantaeng, Kompol Aswar Anas mengaku bersyukur atas keputusan damai dua bela pihak.

"Kita ini sudah dewasa, kita duduk disini karena niat baik, mudah-mudahan kedepannya terus baik," ujarnya dihadapan dua bela pihak.

Ia mengatakan, perdamaian pihak Indri dengan Khaerullah adalah inisiasi Polres Bantaeng.

Dimana diketahui, Indri merupakan personel polwan yang bertugas di Polres setempat.

"Kamilah yang menginisiasi, supaya ini diselesaikan secara kekeluargaan, ini juga berlaku kepada masyarakat," ucapnya 

Kendati demikian, Kompol Aswar berharap agar masing-masing pihak dapat saling memahami dari kasus yang terjadi.

"Indri harus lebih bijak, harus lebih banyak belajar, harus lebih banyak mengontrol emosinya, sehingga perbuatan-perbuatan kedepannya itu tidak melanggar hukum," terangnya. 

"Begitupun Khaerullah mungkin kedepannya bisa lebih bijak lagi, ada hikmah lah dari semua persoalan yang telah diselesaikan," pintanya.

Dua bela pihak ini dinyatakan berdamai berdasarkan surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh Kompol Aswar Anas.

Dalam surat tersebut, masing-masing pihak telah sepakat untuk mencabut laporan dan pengaduan di Polres Bantaeng.

Pihak Indri atau Hj Ramlah mencabut Laporan Polisi (LP) terhadap Khaerullah atas dugaan pengancaman dugaan membawa badik di kediaman Hj Ramlah pada (02/11/2023) lalu.

Sementara Khaerullah, juga sepakat mencabut laporannya tertanggal (06/11/2023) terhadap Indri dan saudara Indri yakni, Darmawati atau pihak Hj Ramlah yang diduga melakukan pengancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik kepada Khaerullah. 

Perseteruan ini bermula ketika Khaerullah mendatangi kediaman Hj Ramlah di Jl Ratulangi, Kecamatan Bantaeng, Kamis (2/11/2023) sore.

Saat itu, Khaerullah berniat menanyakan status hubungannya dengan Ibunda sang Polwan.

"Maksud dan tujuanku karena ingin memperjelas kalau mamanya ini Polwan (Indri) sudah menikah sama laki-laki lain, sedangkan saya dengan ibu Haji (Hj Ramlah) ada hubungan pacaran," ungkap Khaerullah beberapa waktu lalu.

Alih-alih ingin memperjelas status hubungan, Khaerullah malah dituding akan bertindak kriminal.

Ia diteriaki Hj Ramlah saat dirinya masuk ke dalam rumah.

"Dia lagi jualan karena punya kios, pas Hj Ramlah lihat saya dia langsung lari masuk rumah tapi saya panggil kenapaki masuk Ibu Haji," kata Khaerullah. 

"Beberapa menit kemudian ada orang mau beli sesuatu, makanya saya masuk ke rumahnya dan saya ketemu di dapur, jarak saya dengan Hj Ramlah sekitar empat meter, saya buka itu switerku karena ada bukti print keterangan nikah dengan laki-laki lain di dalam switer, terus dia lari ke belakang rumah sambil teriak, teriakannya itu dia bilang ada orang didepan kurang ajar," jelasnya.

Sontak, Khaerullah yang merasa cemas langsung keluar rumah. 

Ia dikerumuni warga sebelum saudara perempuan sang Polwan yakni Darmawati tiba di lokasi.

"Ada (warga) yang bilang mauki kapang mencuri, jadi saya jawab nda mungkin saya mau mencuri kalau saya disini berteriak (panggil nama Hj Ramlah)," katanya

"Terus tiba-tiba datang saudaranya ini Polwan, ini Polwan anak kedua, inimi anak pertama datang sama suaminya, terus dia bilang awasko nah ada itu saudaraku Polwan," tuturnya.

Singkat cerita, Khaerullah kemudian pergi meninggalkan rumah Hj Ramlah.

Sementara sang Polwan, malah mendatangi anak Khaerullah di tempat kerjanya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah Hj Ramlah.

"Selesai salat magrib anakku diserang di tempat kerjanya, mau diancam, mau dibunuh," tambahnya.

Masih di tempat yang sama, sang Polwan kemudian berkomunikasi dengan Khaerullah. 

Obrolan keduanya terjalin melalui ponsel milik anak Khaerullah.

Sang Polwan mengambil kontak Khaerullah dan kembali melakukan komunikasi.

Ketegangan keduanya pun berlanjut ketika Indri menghubungi Khaerullah. 

"Dia (Indri) bilang saya akan hancurkan kamu, kau akan kubunuh, anakmu dengan kamu akan saya bunuh, jangan panggil saya Indri kalau kau tidak kubunuh ini malam, saya akan bakar rumahmu," jelasnya.

Tak cukup sampai disitu, Khaerullah kembali mendapat teror sayembara dari Darmawati (saudari polwan).

Sayembara tersebut diposting akun Facebook Darmawati Danial bernada imbalan jika berhasil menemukan Khaerullah.

Atas kejadian tersebut, tepat dihari yang sama, Hj Ramlah melaporkan Khaerullah ke Polres Bantaeng atas dugaan pengancaman membawa badik ke dalam rumah.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Pandu, Jumat (10/11/2023) pagi.

"Khaerullah langsung masuk hingga ke dapur rumah sambil marah-marah ke ibu dari polwan tersebut, berteriak dan juga sempat melihat Khaerullah membawa badik," ujarnya. 

Iptu pandu mengatakan, Khaerullah dengan Hj Ramlah telah lama putus.

Bahkan, Khaerullah telah mengetahui bahwa mantan pacarnya itu akan menikah dengan pria lain.

Hanya saja, Khaerullah berprasangka bahwa Hj Ramlah telah dipersunting.

"Khaerullah dan ibu dari polwan tersebut pernah menjalin hubungan asmara namun sudah lama terputus, Khaerullah datang ke rumah polwan tersebut setelah mendengar bahwa ibunya akan menikah dengan pria lain," bebernya. 

Sementara pada Senin (6/11/2023), Khaerullah turut melaporkan Indri di Mapolres setempat atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik. 

Laporan Polisi (LP) tersebut teregister dengan nomor : STPL/09/XI/2023.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved