Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjambret Siswi SMA di Makassar Ditangkap, HP Sudah Dijual untuk Biaya Rumah Sakit Anak

Kedua pelaku ini melakukan pencurian HP dan kekerasan berdasarkan laporan polisi, di depan SMA 9 Kelurahan Karunrung.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf saat menginterogasi dua penjambret ponsel di Mapolsek Rappocini, Senin (18/12/2023) sore. Pelaku mengaku terpaksa jambret karena butuh uang untuk biaya rumah sakit anak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua jambret ponsel siswi SMA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap.

Keduanya bernama Alfian (23) dan Candra (23), ditangkap Unit Reskrim Polsek Rappocini, Makassar.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan keduanya menjambret ponsel korban saat berkendara motor listrik di depan sekolahnya.

"Kedua pelaku ini melakukan pencurian dan kekerasan berdasarkan laporan polisi di depan SMA 9 Kelurahan Karunrung," kata AKP Muhammad Yusuf saat ditemui di kantornya, Senin (18/12/2023) sore.

"Jadi pada saat korban menggunakan kendaraan sepeda motor listrik, kemudian tiba-tiba kedua pelaku ini datang dan merampas handphone milik korban," sambungnya.

Kedua pelaku memiliki peran berbeda.

Candra sebagai joki dan Alfian sebagai eksekutor.

Dalam catatan kepolisian, kata Yusuf, sudah terdapat enam lokasi tempat beraksi kedua pelaku.

Tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Rappocini dan tiga lainnya di wilayah Polsek Tamalate.

"Kemudian untuk di wilayah Rappocini, TKP-nya yang diungkap itu ada dari Karunrung, Tidung, dan Minasaupa. Kemudian tiga TKP ada di Tamalate," jelasnya.

Motif kedua pelaku nekat melakukan jambret lantaran desakan ekonomi.

"Motifnya adalah untuk mendapatkan uang keperluan sehari-hari hasil penjualan handphonenya," bebernya.

Saat ditanya Yusuf, Chandra mengaku terpaksa menjambret untuk biaya berobat anaknya.

Baca juga: Waspada! Pelaku Jambret Dua Mahasiswi Politeknik di Gowa Belum Ditangkap

"Untuk berobat anakku kemarin masuk rumah sakit pak. Iye salahka ini," ucap Candra tertunduk.

Sementara Alfian, hasil jambret digunakan untuk bayar kosan.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita ponsel curian dan motor yang digunakan beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 ayat 1 yaitu pencurian dengan kekerasan.

Keduanya terancam hukuman sembilan tahun bui.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved