Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Suasana saat Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Bos Roti Maros

Andi diamankan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Ayah dan Anak di lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kabupaten Maros

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kepolisian Resort Maros membekuk pria berinisial Andi alias Black (20).

Andi diamankan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Ayah dan Anak di lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kabupaten Maros.

Terduga pelaku ditangkap Minggu dini hari (10/13/23).

Dalam kasus ini Andi diduga merencanakan pembunuhan terhadap tetangganya, Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023) lalu.

"Dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," katanya.

Slamet menjelaskan pelaku melakukan aksinya lantaran merasa sakit hati.

Pelaku berprofesi sebagai buruh yang bekerja di belakang rumah korban. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved