VIDEO: Suasana saat Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Bos Roti Maros
Andi diamankan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Ayah dan Anak di lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kabupaten Maros
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kepolisian Resort Maros membekuk pria berinisial Andi alias Black (20).
Andi diamankan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Ayah dan Anak di lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kabupaten Maros.
Terduga pelaku ditangkap Minggu dini hari (10/13/23).
Dalam kasus ini Andi diduga merencanakan pembunuhan terhadap tetangganya, Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023) lalu.
"Dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Slamet menjelaskan pelaku melakukan aksinya lantaran merasa sakit hati.
Pelaku berprofesi sebagai buruh yang bekerja di belakang rumah korban. (*)
Truk Tambang Penimbun Depan Waduk Nipa-nipa Moncongloe Makin Garang Usai Diprotes Wabup Maros |
![]() |
---|
4 Minggu Jalan Poros Maros-Pangkep Mencekam, Tawuran Geng Motor Masuk ke Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Lepas Kendali Toyota Rush Asal Luwu Utara Terjun ke Empang di Maros, 2 Penumpang Luka |
![]() |
---|
Lonjakan Pemohon PPPK, Polres Maros Cetak 3.050 SKCK dalam Sepekan |
![]() |
---|
Lima Teroris 'Diamankan' di Bandara Sultan Hasanuddin, Apa yang Terjadi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.