Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Disambut Kasus Passobis, Nilai Transaksi Capai Rp 4,6 Miliar
Bersamaan hari pelantikan Irjen Andi Rian Ryacudu, Polda Sulsel juga mengungkap kasus passobis di Sidrap dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,6 miliar
TRIBUN-TIMUR.COM - Irjen Andi Rian Djajadi disambut kasus passobis di Sulsel.
Irjen Andi Rian Djajadi dilantik menjadi Kapolda Sulsel di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Ia adalah Jenderal polisi asal Makassar. Ia lahir di Kota Makassar 25 Agustus 1968.
Bersamaan hari pelantikan Irjen Andi Rian Djajadi, Polda Sulsel juga mengungkap kasus passobis di Sidrap dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, ada empat pelaku yang berhasil ditangkap.
Baca juga: Kronologi 2 Pasutri Passobis asal Sidrap Ditangkap Siber Polda Sulsel, Modus Jual Daster Murah
Dari hasil penelusuran jejak keuangan PPATK itulah, terungkap hasil transaksi keuangan pelaku mencapai milliaran rupiah.
“Transaksinya panjang. Makanya kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK, sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini,” kata Kombes Helmi.
Selain bekerja sama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusuran aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak Perbankan, Pegadaian, dan BPN.
“Karena untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut sangat panjang,” bebernya.
“Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan sekitar Rp4,6 miliar. Sementara kita telusurii jejak perbankannya,” beber Helmi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 unti rumah yang berada di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap.
Selain itu, ada juga seunit mobil mewah jenis Toyota Fortuner, seunit motor yamaha Nmax, tiga HP berbagai jenis, satu drone, satu apple, satu unit mobil Honda CRV, satu Toyota Calya, seunit mobil Brio, dan seunit jam tangan merek Boss.
Modus Operandi
Terungkapnya kasus sobis di Sidrap, bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan maraknya kasus penipuan.
Yaitu dimulai pada Juli 2023 saat Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima limpahan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bareskrim Polri.
Atas limpahan informasi itu, Tim Tindak Pidana Siber Polda Sulsel pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke Kabupaten Sidrap.
Akhirnya 4 September 2023, Subdit 5 Siber Polda Sulsel menangkap empat orang yang merupakan dua pasangan suami-isteri berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).
“Mereka tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah,” kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.
Baca juga: Arif Passobis Parepare Raup Ratusan Juta Rupiah Hasil Penipuan, Korban Tersebar di Papua hingga Jawa
Setelah diamankan, lanjut Kompol Bayu, keempatnya mengaku menjalankan aksi penipuan ini sejak 2018 hingga September 2023.
“Jadi adapun modusnya yaitu dengan memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) lalu menawarkan penjualan daster harga promo ke pembeli,” ujar Bayu.
Saat calon pembeli mulai tertarik, pelaku kata Kompol Bayu pun menjalin komunikasi dengan korban dengan mengajukan format pesanan berupa nama, nomor rekening dan alamat calon pembeli.
“Kemudian setelah korban mengirimkan uang Rp 100 ribu untuk tiga lembar baju (daster) sebagai harga promo, maka tersangka mengajarkan korbannya menghubungi bendahara toko,” ungkap Bayu.
“Dan dengan alasan teknis (barang tidak dikirimkan) yang sebenarnya nomor (bendahara toko yang dimaksud) itu digunakan sendiri oleh tersangka,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, mengungkap kasus penipuan online atau sobis di Kabupaten Sidrap.
Dalam pengungkapan itu, empat pelaku yang terdiri dar dua pria dan dua wanita ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan empat orang itu merupakan dua pasangan suami-isteri.
“Ada empat laporan kami terima dan dua merupakan hasil penelusuran informasi anggota,” kata Kombes Helmi saat merilis kasus itu, di kantornya.
Menurut Helmi, ada banyak kasus sobis yang terjadi. Hanya saja, hanya sebagian kecil dari korban yang berani melaporkan ke polisi.
“Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor. Ada kerugian cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp1 juta,” ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, Tim Siber Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, empat mobil, satu motor dan tiga ponsel serta beberapa barang bukti lainnya.
BPM Makassar Diusulkan Jadi Badan, Demi Efektivitas Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Gunyamin Kembali Pimpin KKB, Fokus Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial |
![]() |
---|
Tavares: Kompetisi Seperti Pramusim, Pengamat Yakin PSM Makassar Juara! |
![]() |
---|
80 Guru di Makassar Diajari Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Pendidikan |
![]() |
---|
Fitur Baru Deteksi Penipuan Digital Mulai Diterapkan di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.