Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sobis Sidrap

Kronologi 2 Pasutri Passobis asal Sidrap Ditangkap Siber Polda Sulsel, Modus Jual Daster Murah

Terungkapnya kasus sobis di Sidrap, bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan maraknya kasus penipuan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf rilis empat tersangka penipuan online atau sobis asal Sidrap yang diamankan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (14/12/2023) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus sobis di Sidrap, Sulawesi Selatan saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan maraknya kasus penipuan.

Pada Juli 2023 saat Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima limpahan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bareskrim Polri.

Atas limpahan informasi itu, Tim Tindak Pidana Siber Polda Sulsel pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke Kabupaten Sidrap.

Akhirnya 4 September 2023, Subdit 5 Siber Polda Sulsel menangkap empat orang yang merupakan dua pasangan suami-istri berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).

"Mereka tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono saat merilis pengungkapan itu di kantornya, Kamis (14/12/2023) sore.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pasangan Passobis Asal Sidrap Ditangkap Siber Polda Sulsel

Setelah diamankan, lanjut Kompol Bayu, ke empatnya mengaku menjalankan sobis sejak 2018 hingga September 2023.

"Jadi adapun modusnya yaitu dengan memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) lalu menawarkan penjualan daster harga promo ke pembeli," ujar Bayu.

Saat calon pembeli mulai tertarik, pelaku kata Kompol Bayu pun menjalin komunikasi dengan korban dengan mengajukan format pesanan berupa nama, nomor rekening dan alamat calon pembeli.

"Kemudian setelah korban mengirimkan uang Rp 100 ribu untuk tiga lembar baju (daster) sebagai harga promo, maka tersangka mengajarkan korbannya menghubungi bendahara toko," ungkap Bayu.

"Dan dengan alasan teknis (barang tidak dikirimkan) yang sebenarnya nomor (bendahara toko yang dimaksud) itu digunakan sendiri oleh tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, mengungkap kasus penipuan online atau sobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dalam pengungkapan itu, empat pelaku diamankan terdiri dari dua pria dan dua wanita ditangkap.

Mereka merupakan pasangan suami istri. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan empat orang itu merupakan dua pasangan suami-isteri.

"Ada empat laporan kami terima dan dua merupakan hasil penelusuran informasi anggota," kata Kombes Helmi saat merilis kasus itu, di kantornya, Kamis (14/12/2023) siang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved